JAMBI - Tim Satgas Ilegal Driling Polda Jambi kembali menggerebek tempat pengolahan minyak mentah ilegal di RT 10 Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, Kamis (22/8), pukul 15.30 WIB. Sebanyak 33.840 liter (33,84 Ton) minyak illegal berhasil disita dari lokasi tersebut. Selain itu, polisi juga meringkus 8 orang pekerja jadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimusus) Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, barang bukti 33,84 ton minyak dan 8 tersangka ditangkap di empat tempat pengolahan minyak yang ada di lokasi penggerebekan. ‘’ Jadi ada empat tungku atau penyulingan (pengolahan) minyak yang kita gerebek. Bersama barang bukti kita mengamankan delapan tersangka,’’ katanya, Jumat (23/8) kemarin.
Thein Tabero menjelaskan, ditungku pertama tim satgas mengamankan dua orang. Yakni Mamil dan Jon. Keduanya warga Musi Bayuasin (Muba). Keduanya saat ini sudah berstatus tersangka dan di amankan di Polda Jambi. "Merek ini pemilik dan sekaligus pemodal,"ujarnya.
Di tungku pertama ini polisi mengamankan barang bukti 1 set tungku pemasak minyak, 2 buah tedmon kapasitas 1.000 liter diduga berisi minyak solar olahan, 2 buah blower, 2 Stick T/blower, 2 mesin pompa merk Yamamoto, dan dua gulung selang. " Tersangka bersama barang bukti diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-173/VIII/2019/Polda Jambi/SPKT-C, Tanggal 22 Aguatus 2019," sebutnya.
Kemudian, di tungku kedua, tim mengamankan dua orang tersangka, bernama Kani dan Darwin. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set tungku, 5 buah tedmon kapasitas 1.000 liter diduga berisi minyak solar olahan, 2 buah drum besi kapasitas 210 liter diduga berisi solar olahan.
Di lokasi tersebut juga disita 2 buah mesin Pompa Merk MTYM, 2 buah Blower, 2 buah Stick Blower, 13 drum besi kosong, 5 buah tedmon kapasitas 1000 liter berisi minyak bumi, 8 buah tedmon kosong kapasitas 1000 liter dan dua gulung selang. "Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-174/VIII/2109/Polda Jambi/SPKT-C Tanggal 22 Agustus 2019,"sebutnya
Selanjutnya, di tungku ketiga, diamankan satu orang pekerja. Yaitu Priyo Handoko yang saat ditangkap sedang melalukan penyulingan minyak di lokasi. "Kita tangkap dulu dia. Saat ini kita buru pemiliknya dan pelaku sudah berstatus tersangka,"kata Thein.
Di lokasi ketiga ini, polisi mengamankan barang bukti 1 set tungku masakan, 3 mesin pompa sedot merk Robin, Firma dan Motoyama, 2 buah Blower, 2 stick blower, 4 gulung selang, 2 buah drum besi kapasitas 210 ltr berisi minyak bumi, 2 tedmon kosong kapasitas 1000 liter dan 55 buan drum besi kosong. "Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-175/VIII/2019/Polda Jambi/SPKT-C, Tanggal 22 Agustus 2019,"sebutnya
Berikutnya, di tungku ke empat dan kelima diamankan tiga orang tersangka. Yakni M Sukman, Wahab, dan Mustamir. Bersama tersangka polisi menyita barang bukti berupa 2 Set tungku masakan, 3 buah mesin pompa sedot Merk Tanika dan Youke, 3a buah blower, 3 Stick blower, 5 buah Tedmon kapasitas 1000 liter berisi minyak bumi, 13 buah Tedmon kapasitas 1000 ltr berisi minyak olahan, 1 Tedmon kapasitas 1000 liter berisi solar olahan, 20 buah drum besi kosong, dan 7 buah Tedmon kosong kapasitas 1000 ltr.
Tidak hanya itu, di lokasi tim juga mengamankan satu Unit mobil Sizuky Cary warna hitam no Pol BG 9440 BE, yang digunakan untuk mengangkut minyak beserta sopirnya, bernama Supriyatna. Di dalam mobil itu terdapat dua buah Tedmon Kapasitas 1000 liter berisi minyak bumi.
Usai menggerebek tempat pengolahan minyak di Mestong, tim satgas langsung melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya, pukul 18.30 Wib, tim berhasil mengamankan, Khairul, selaku pemilik dua buah tungku pemasak minyak. Dia ditangkap di Simpang III Mayang, Kota Jambi.
‘’ Saat ini para tersangka diamankan di Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti 33.840 liter minyak illegal diamankan sementara di Polsek Mestong,’’ kata Thein.
Sebelumnya, Jumat (17/8) pekan lalu, tim satgas illegal drilling Polda Jambi juga menggerebek tempat penyulingan (pemasakan) minyak mentah ilegal di kawasan Ness, Muarojambi, Jumat (17/8). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 40 drum minyak mentah hasil ilegal drilling. Jika ditotal jumlahnya mencapai 80 ton. Bersama barang bukti, polisi menangkap enam orang tersangka.
Keenam tersangka itu, Edison (43) warga Sabak, Novendi (33) warga Bajubang, Sukandi (40) warga Jawa Barat, Harvandi Siregar (25) warga Kabupaten Padang Lawas, Wiriardi (33) warga Paal Merah (Jambi) dan Ari Kurniawan (21) warga Muarojambi. (isw)