JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Auditorium UIN STS Jambi. Sejumlah saksi penting diperiksa. Diantaranya yang paling disorot adalah Rektor UIN STS Jambi Hadri Hasan. Keterangan Hadri Hasan sangat penting karena dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek yang anggarannya mencapai Rp 35 Miliar tersebut.
Namun, sayangnya pemeriksaan Hadri Hasan terkesan sembunyi sembunyi atau diam diam. Pekan lalu, beberapa kali dipanggil Hadri Hasan mangkir. Kemudian dia ketika datang, menurut penyidik pemeriksaannya belum selesai. Ketika dipanggil lagi, Jumat (23/8), katanya sang rektor mangkir lagi.
Namun, menurut Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Wilianto, pemeriksaan Hadri Hasan sudah dilakukan penyidik Jum'at (23/8) pagi. Dia mengaku sudah mengonfirmasi hal itu ke tim penyidik. "Tadi sudah saya konfirmasi ke Ferdi, penyidiknya melakukan pemeriksaan pada Jum'at pagi sampai siang,"katanya, Senin (25/8)
Pemeriksaan itu, menurut Wily, merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang sempat tidak hadir. "Lanjutan dari yang sebelumnya,"ujarnya.
Dia menyebutkan, ada 22 saksi yang sudah di periksa dalam kasus ini. Mulai dari Pengguna Anggaran, PPK, Kontraktor dan Pihak pengawas dan yang lainnya. "Ada 22 orang yang sudah diperiksa semuanya,"sebutnya.
Selanjutnya, kata Wily, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli kontruksi dan ahli keuangan. "Ahli bangunan dan ahli dari BPK atau BPKP nantinya,"tandasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Patarani mengatakan pemeriksaan rektor UIN sudah dilakukan dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan ahli kuangan. "Kalau semuanya sudah ada, maka akan muncul kerugian negara. Kemudian baru bisa ditetapkan siapa yang menjadi tersangka" kata Lexy.
Seperti diketahui, pembangunan auditorium UIT STS Jambi bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. Pelaksana pembangunan adalah PT Lambok Ulina melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomo.r 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018. Pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.(isw)