Tim Dinas Kehutanan Kejar Bos Kayu Ilegal

Selasa, 24 April 2018 - 10:12:38 WIB - Dibaca: 2393 kali

Kayu ilegal yang berhasil diamankan BKSD Provinsi Jambi dan kini terus didalami untuk mencari pemilik utama kayu.
Kayu ilegal yang berhasil diamankan BKSD Provinsi Jambi dan kini terus didalami untuk mencari pemilik utama kayu. (Eko siswono/Jambione)

Jambione.com -Penangkapan 20 kubik kayu diduga ilegal oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi terus didalami. Kini penyidik Dishut memburu pemilik utama kayu ilegal tersebut.

Hal itu disampaikan, Kasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Iman Purwanto. Ia mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku utama pemilik kayu tersebut.

"Kalau dari pengakuan tersangka L, dia hanya diperintahkan oleh pemilik kayu. Oleh sebab itu kita dalami," sebutnya.

Ditegaskan, saat ini pihaknya terus mengumpulkan data supaya pelakunya bisa diamankan "Pelaku belum kita amankan masih pemeriksaan pelaku L," tutupnya.

Minggu (22/4/2018) kemarin, tim Dishut Provinsi Jambi mengamankan 20 kubik kayu ilegal di Kabupaten Bungo.

Kasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Iman Purwanto, mengatakan penangkapan kayu campuran tersebut dikarenakan tidak memiliki izin muat dan izin jalan.

"Kayu meranti, kayu lainnya juga yang kita amankan. Izinnya itu di Merangin tapi kayu ini dari Bungo," ungkap Kasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Iman Purwanto.

Imam, menambahkan kayu-kayu tersebut akan dibawa tersangka L ke Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sedangkan ketebalan kayu sendiri rata-rata mencapai 6 cm.

"Kayu ini memiliki ketebalan bervariasi. Dan kita mengamankan satu sopir truk , L," sebutnya.

Jelasnya, saat dilakukan penangkapan tersangka tersebut tengah membawa mobil bermuatan dan saat itu tim langsung melakukan pengkapan di kawasan tersebut.

"Tertangkap sedang menunggu dokumen nota angkutan dari Merangin sedangkan kayu dari dalam hutan," jelasnya.

Dari tersangka dijelaskan jika dirinya tersebut hanya menjalankan perintah dari dari pemilik utamanya. Dan saat ini pihaknya melakukan pengejaran pada pelaku utama.

"Dari pengakuannya pelaku baru melakukan aksinya," sebutnya.

Ancaman untuk ketiganya paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta.

"Pasal 83 ayat (1) huruf b atau pasal 88 ayat (1) huruf A Jo pasal 12 huruf e dan atau 16 undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan hutan,"katanya.
L sendiri menurut Iman Purwanto terancam hukuman 5 tahun penjara. "Pasal 83 ayat (1) huruf b atau pasal 88 ayat (1) huruf A Jo pasal 12 huruf e dan atau 16 undangan-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan hutan,"sambungnya.


Ditambahkannya, penangkapan tersebut merupakan dari informasi yang diberikan masyarakat kepada tim yang ada di lapangan. Sehingga dilakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku. "Informasi itu setelah kita himpun dan akhirnya kita mengamankannya," pungkasnya. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA