Jambione.com, Jambi - Mantan PLT Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan di Vonis oleh Majelis Hakim selama 3,5 Tahun
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (25/4/2018)
Majelis Hakim yang dipimpin, Badrun Zaini dalam pembacaan vonisnya mengatakan Telah terbukti secara sah dan menyakinkan maka dari itu menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan 6 bulan. Serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
"Terdakwa Arpanq terbukti bersalah sebagaimana di atur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini, di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/4/2018)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Arfan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu, Jaksa KPK saat itu menjatuhi denda Rp 100 Juta Subsider 3 bulan penjara. (Isw)
SMPN 25 Tebo Kirim 3 Talenta Muda, Siap Buktikan Diri di Festival Lagu Daerah Jambi
DPRD Jambi Soroti Penyertaan Modal Rp10 Miliar ke Bank Jambi, Minta Kajian dan Kejelasan Aset
Pelaku PETI Tidak Merasa Takut Bekerja, Razia Diberitahu membeking, Kini Jadi Sorotan Publik
Audit DD Sungai Rambai Masih Berjalan, Inspektorat Periksa Saksi
Petani HKTI Jambi Diminta Jadi Garda Terdepan Cegah Karhutla
FLS3N Musik Tradisi Jambi Disorot, Juara 1 Diduga Tak Sesuai Panduan