Jual Mobil ke SAD, Taher Gunakan Uang Penjualan Mobil Rental untuk Judi

Rabu, 25 April 2018 - 21:35:59 WIB - Dibaca: 2075 kali

Tersangka Muhamad Taher mengenakan baju tahanan saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidum Polres Batanghari, Rabu (25/04/2018).
Tersangka Muhamad Taher mengenakan baju tahanan saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidum Polres Batanghari, Rabu (25/04/2018). (Ardian Faisal/Jambione.com)

Jambione.com - Muara Bulian, Tersangka Muhamad Taher kepada Jambi One mengaku aksi pengelapan mobil rental dilakukan seorang diri. Jasa rental telah di bayar selama dua hari. 

Dia juga mengakui mobil tersebut di jual kepada salah satu SAD di Kabupaten Merangin bernama Yudi. Taher ternyata telah dua kali melakukan penggelapan mobil. 

" Sudah duo kali, pertamo di Kota Jambi dan keduo di Batanghari," ucap Taher. 

Taher merental mobil selama dua hari. Biaya rental mobil untuk satu hari sebesar Rp 300 ribu. Dua mobil hasil penggelapan  di jual kepada SAD. 

" Duitnyo sudah habis untuk judi poker dan pesta bersama wanita," ungkap Taher. 

Taher menuturkan niat menggelapkan mobil rental muncul setelah dirinya mendapat telepon dari SAD. Dalam percakapan SAD meminta dirinya mencari mobil. 

" Dari sini lah sayo timbul niat merental mobil. Sayo sudah kenal dengan pemilkk mobil dan sering merental mobil," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, Muhamad Taher terpaksa meringkuk dalam sel tahanan Polres Batanghari. Tersangka di jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun. (Fai)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA