Ini Daftar Kasus yang Menjerat Kades Tanjung Putra   

Kamis, 03 Mei 2018 - 13:41:19 WIB - Dibaca: 5920 kali

Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jatipratama SIK
Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jatipratama SIK (Ardian Faisal/ Jambione.com)

Muarabulian - Kepala Desa (Kades) Tanjung Putra, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Kemas Romzi Putro, Rabu (02/05/2018) sekitar pukul 23.00 Wib, di jemput paksa Satuan Reskrim Polres Batanghari.   

" Kms. Romzi Putro ditangkap dalam perkara penggelapan dalam jabatan dan atau penyerobotan lahan dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374Ayat 1dan atau 385 Ayat 1 dan atau 263 Ayat 2 KUH - Pidana," ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jatipratama SIK, Kamis (03/05/2018). 

Penangkapan Kades Tanjung Putra, kata Dimas, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B- 92 / VI/2017/  SPK / Res Batanghari, Tanggal 12 Juni 2017. 

 " Pelapor Anazri warga RT 02 Desa Tanjung Putra, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari," tutur Dimas.    Penyidik telah mengamankan barang bukti sporadik atasnama Anazri, kwitansi pembayaran dan jual beli.

Kades ini beralamat di RT 01 Dusun Simpang Batu, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.   

" Berdasarkan laporan Polisi tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pelaku di rumahnya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor :  Sp. Kap /25/V/Res.1.2/2018/reskrim tanggal 02 Mei 2018 dan membawa pelaku ke Mapolres Batang Hari untuk di lakukan pemeriksaan. Pelaku pada saat di tangkap tidak melakukan perlawanan," demikian Dimas. (***) 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA