Jambi-Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun dibantu tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus korupsi penggelapan aset UPT Alkal Kabupaten Sarolangun, Kamis (3/5/2018), sekira pukul 15.00 WIB.
Asisten Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Dedie Tri Haryadi, mengatakan DPO tersangka kasus korupsi penggelapan aset UPT Alkal Kabupaten Sarolangun yang berhasil diamankan tersebut atas nama Hafifulah Sinwani.
"Buronan perkara korupsi atas nama tersangka Hafifulah Sinwani ST pada pukul 15.20 WIB di daerah Pelebon I, Semarang Jawa Tengah," kata Dedie Tri Haryadi.
Menurut keterangan Dedie, kerugian negara akibat penggelapan aset sebesar Rp 375.725.120. "Rinciannya mobil dump, mobil hilux, motor mega pro dan motor klx," jelasnya.
Menurut Dedie, dalam pelariannya ini tersangka bekerja sebagai pengawas proyek sekolah. "Yang bersangkutan ikut sebagai pengawas proyek SDN Palebon I Kelurahan Pedurungan Kecamatan Semarang Timur," ungkapnya.(***)