Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Supriono terdakwa kasus korupsi suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, kurungan 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 400 juta, dengan subsider 4 bulan penjara.
"Supriono didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa KPK.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa lainnya telah dijatuhi vonis dan ketiganya tengah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jambi.
Ketiganya yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Mantan Plt Kadis PUPR, Arpan, dan Asistens III, Saifuddin.
Erwan Malik sendiri dalam kasus ini di Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta, Sedangkan Arfan dan Saifuddin masing-masing di Vonis selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta. (***)
PT SRA Kembali Menang Proyek Jalan Rp46 Miliar di Tebo, Rekam Jejaknya Jadi Sorotan
Bunda PAUD Tebo Paparkan Komitmen Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini di Podcast Inspiratif
PetroChina Serahkan 2 Ambulans untuk RS Adhyaksa Jambi, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Tebo Dipastikan Dapat 480 Bedah Rumah, Ribuan RTLH Masih Menunggu Bantuan
Bupati M Syukur Tampilkan Budaya Merangin di PKD Jambi, Dorong Pelestarian Adat dan UMKM
Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Supriono, JPU: Bukan Pelaku Utama