Jambi - Penetapan Wein Arifin, Komisioner KPU Kota Jambi sebagi Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi menimbulkan polemik baru.
Pasalnya, KPU RI ternyata tidak mengeluarkan izin Wein Arifin untuk mengikuti proses seleksi Bawaslu tersebut.
Hal ini termuat dalam surat resmi KPU RI bernomor 1045/PP.06-30/05/33/VII/2018 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim, untuk Sekretaris KPU Provinsi Jambi, tertanggal 10 Juli 2018.
Dalam surat itu, KPU RI menolak permohonan Izin Wein Arifin untuk mengikuti proses seleksi Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018-2023. Dan meminta pengaktifan kembali Wein Arifin sebagai PNS pada sekretariat KPU Kota Jambi.
Untuk diketahui, dalam aturan dan syarat pencalonan yang tertuang di Keputusan Bawaslu nomor /K.BAWASLU/HK.01.01/IV/2018, tepat di poin 1 huruf q, tentang persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi.
Di sana tertulis, Bagi PNS (yang ingin ikut seleksi) diwajibkan melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Wein Arifin terkait polemik ini. (***)