JAMBI-Petualangan Briyo Al Khoir berakhir. Koruptor pembangunan Akademi Komunikasi Negeri (AKN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas Utara Sumsel ditangkap tim gabungan Kejati Sumsel dan Kejati Jambi serta Kejari Lubuk Linggau tadi malam. Pria 28 tahun ini menjadi tersangka korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Kasipidsus Kejari Lubuk Linggau, M Naimilullah, mengatakan Briyo ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang sejak Januari 2018.
"Beberapa kali kita minta datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi mangkir. Akhirnya pada 13 Januari 2018 kita tetapkan sebagai DPO," katanya.
Dia melanjtkan bahwa tersangka juga tidak kooperatif dalam kasus ini.
Tersangka ditangkap di rumah istri keduanya di kawasan Mayang, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
"Kita amankan malam ini (tadi malam) sekitar pukul 19.30 dengan tim Kejati Jambi dan Kejati Sumsel bersama dengan Kejari Lubuk Linggau," urainya.
Dalam proyek ini, tersangka sebagai kontraktor yang mengerjakan gedung AKN milik Pemda Musi Rawas Utara (Muratara) tersebut.
"Gedung tersebut tidak layak. Kaca, jendela dan pintu juga sudah tidak ada. Padahal bangunan itu belum mencapai setahun," ujarnya.
Sementara itu, Sungsang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut saat ini tengah dalam proses hukum di Pengadilan Lubuk Linggau.
"PPK sendiri sudah kita amankan lebih dulu dan sudah proses," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Dedi, mengatakan kerugian negara akibat perbuatan DPO tersebut saat ini tengah dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan.
"Masih dihitung untuk kerugiannya," sebutnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata Dedi tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda miliran rupiah.
'Primair pasal 2 ayat (1) jo pasall 18 ayat (1) UU no. 31 th 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 29 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo pasall 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU no. 31 tahun 1999 jo UU no. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tutupnya.
Tersangka tersebut merupakan penyedia barang/jasa PT. Binuriang Karya Mandiri yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan program pendirian Akademi Komunikasi Negeri (AKN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2016.(isw)