KPU Tetapkan 24 Bacaleg TMS dari Enam Parpol

Rabu, 08 Agustus 2018 - 13:08:02 WIB - Dibaca: 1894 kali

Hasil rekapitulasi Bacaleg MS dan TMS yang di tetapkan KPU Batanghari.
Hasil rekapitulasi Bacaleg MS dan TMS yang di tetapkan KPU Batanghari. (Ardian Faisal/Jambione.com)

Muarabulian - Ketua KPU Batanghari A. Kadir, SP, menerangkan ada 24 Bacaleg dari Enam Partai politik (Parpol) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

" Total Bacaleg TMS 24 orang dari Enam Parpol," ungkap Kadir didampingi Dua Komisioner KPU Batanghari kepada sejumlah wartawan dalam gelaran konferensi pers, Rabu (08/08/2018) pagi. 

Mantan jurnalis media cetak ini memaparkan, Enam parpol ini terdiri dari PKB 2 Bacaleg, PDIP 2 Bacaleg, Perindo 8 Bacaleg, PPP 2 Bacaleg, PBB 6 Bacaleg dan PKPI 4 Bacaleg. 

" Dengan demikian Bacaleg MS (Memenuhi Syarat) berjumlah 368 dari total 392 Bacaleg," tutup Kadir. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA