Muarabulian - Ketua KPU Batanghari A. Kadir, SP, menerangkan ada 24 Bacaleg dari Enam Partai politik (Parpol) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
" Total Bacaleg TMS 24 orang dari Enam Parpol," ungkap Kadir didampingi Dua Komisioner KPU Batanghari kepada sejumlah wartawan dalam gelaran konferensi pers, Rabu (08/08/2018) pagi.
Mantan jurnalis media cetak ini memaparkan, Enam parpol ini terdiri dari PKB 2 Bacaleg, PDIP 2 Bacaleg, Perindo 8 Bacaleg, PPP 2 Bacaleg, PBB 6 Bacaleg dan PKPI 4 Bacaleg.
" Dengan demikian Bacaleg MS (Memenuhi Syarat) berjumlah 368 dari total 392 Bacaleg," tutup Kadir. (***)