Sengeti - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Muaro Jambi memastikan ada 14 orang bakal calon legislatif yang tidak akan masuk dalam Daftar Calon Sementra (DCS), dari 420 Bacaleg yang mendaftar pada Pimilihan Legislatif di Kabupaten Muaro Jambi, tahun 2019 mendatang.
Hal ini disampaikan Elfi Prasatia, Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (8/8/2018).
Dikatakannya, gagalnya 14 Bacaleg tersebut diakibatkan tidak memenuhi syarat pada proses perbaikan dan verifikasi berkas, hingga batas waktu yang sudah ditetetapkan oleh KPU Muaro Jambi.
"KPU Muaro Jambi sudah melaksanakan proses tahapan di dalam pendaftaran bagi Bacaleg untuk perbaikan berkas pada tanggal 22 sampai 31 Juli 2018, dengan interval waktu itu lah, partai bisa melakukan pergantian status Bacalegnya, baik yang Belum Memenuhi Syarat ( BMS) dan untuk melakukan perubahan nomor urut statusnya," kata Elfi.
Dilanjutkannya, adapun 14 orang Bacaleg yang tidak masuk dalam DCS ini, yakni 5 orang dari Partai Nasdem, 4 orang Partai Perindo. 3 orang dari Hanura dan 2 orang dari Partai PBB.
"Sedangkan untuk nomor urut yang TMS akan menyesuaikan. Seperti, bila Ia di nomor 4, maka nomor urut 5 di bawahnya akan mengantikannya dan begitu seterusnya," pungkasnya. (***)