SENGETI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi dianggap lambat Pengganti Antar Waktu M Jamaah dari Partai Grindra.
Untuk diketahui, M Jamaah sebelumnya dituntut hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 487,5 juta. Apabila tidak dapat dibayar dalam kurun satu bulan, maka akan dilakukan penyitaan. Jika masih belum mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara selama satu tahun.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Muarojambi atas terdakwa Muhammad Jamaah putusan Majelis Hakim. hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Dan Muhammad Jamaah juga divonis mengganti kerugian negara sebesar Rp 487,5 juta. Jika terdakwa tidak mampu, maka akan dilakukan penyitaan. Jika belum mencukupi, akan dikenakan kurungan penjara selama 6 bulan.
Ketua DPC Grindra, Salman, mengatakan, sudah pengajuan surat PAW ke DPRD Muarojambi. Bahkan dirinya sudah dua kali mengajukan surat ke DPRD Muarojambi." bahkan saya sudah mengerikan surat mempertanyakan progres proses PAW itu," ucapnya.
sudah lama kata Salman, mengajukan surat PAW dan Surat Progres tadi, bahkan dirinya menyangkan DPRD Muarojambi lamban dalam memprosesnya. " DPRD terkesan lambat," cetusnya.
sementara itu, dilain pihak, Sunar Ketua Badan Kehormatan DPRD Muarojambi, menyebutkan sudah menerima pengajuan surat PAW M Jamaah dari partai Grindra. masih proses karena masih ada tahapan. " ya sudah ada saya terima surat dari Grindra. masih proses melengkapi data untuk disampaikan ke Ketua DPR," pungkasnya. (wil)