Muarabulian - Rencana pemekaran Kecamatan Pemayung gagal terlaksana. Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, H. M. Mahdan, S.Kom, meminta maaf atas gagalnya Ranperda Pemekaran Kecamatan.
" Atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Batanghari dan seluruh anggota, saya menyampaikan secara resmi permohonanan maaf kepada seluruh masyarakat pada rapat paripurna hari ini," ungkap Mahdan, Senin (27/8/2018).
" Wabil khusus terhadap Ranperda Pemekaran Kecamatan dan Ranperda Revisi Perda tentang RTRW No 16 Tahun 2013," imbuh politisi Partai Amanat Nasional ini.
Mahdan menuturkan, DPRD Kabupaten Batanghari hanya dapat mengambil keputusan yaitu menyetujui, menolak dan menunda Ranperda yang di ajukan Pemerintah Daerah.
" Sehingga dari Tiga keputusan tersebut, saya sangat yakin banyak pihak yang tidak puas terutama pada Kecamatan yang belum bisa di mekarkan yaitu Kecamatan Pemayung," paparnya.
" Begitu juga Ranperda RTRW belum dapat diselesaikan pembahasannya karena keterbatasan waktu, sementara materi yang harus du bahas sangat banyak," tambah Mahdan.
Meski DPRD Kabupaten Batanghari tidak menyetujui pemekaran Kecamatan Pemayung, akan tetapi Mahdan yakin masyarakat dapat memahaminya. Sebab, semua itu terbentur syarat yang di isyaratkan dalam PP NO 17 Tahun 2018. (***)