SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muarojambi Gelar Rapat dadakan bersama, untuk membahas mengenai adanya Dugaan Aliran Sesat yang berada di Desa Sekernan dan aliran Ahmadia yang berada di Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi, di ruang rapat pola kanntor Bupati Muarojambi Selasa (18/9)
Rapat ini dihadiri oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muarojambi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) sengeti, waka Polres Muarojambi, anggota DPRD daei komisi A, Asisten satu, Para OPD, BPN, Camat dan Kades Desa Sekernan dalam rangka mendengarkan keterangan-keterangan yang berhasil dikumpulkan mengenai informasi informasi mengenai aliran yang diduga sesat tersebut.
Berdasarkan pemaparan dari Kepala Desa Sekernan Hendri Adam, Aliran yang diduga sesat ini masuk pertama kali ke Desa Sekernan sekitar 10 tahun yang lalu, dibawah oleh seorang laki-laki berna Zakaria, dan akhirnya ditampung oleh Khotif Masjid Sekernan, "Awalnya orang ini tidak menunjukan gelagat yang aneh, karena ia masih membaur dengan Masyarakat Desa Sekernan pada umumnya." sampai Kades Sekernan
Dilanjutkannya akan tetapi setelah setahun tinggal di Desa Sekernan barulah ia mengajarkan pemahaman-pemahaman baru mengenai ajaran-ajaran islma yang bertolak belakang dengan pemahaman masyrakat Desa Sekernan pada umumnya, "Kemudian karena masyrakat beranggapan ajaran yang dibawa Zakaria ini sesat maka diusirlah beliau, dengan tetap meninggalkan ajarannya pada para jam'ahnya."ucapnya. (wil/adv)