Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2015, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Adapun agenda sidang yakni pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya Kadis Pertanian Tebo, Ir Sarjono; Ketua Pokja, Firdaus; Wagio Asmoro, pengawas pekerjaan; Ngatman, Direktur CV Archimedia Consultan.
Dalam sidang itu terungkap jika Kadis Pertanian mengeluarkan perintah mencairkan anggaran proyek sepenuhnya.
“Pak Sarjono yang suruh cairkan 100 persen. Dan meminta tolong kepada saya untuk membantu melengkapi syarat pencairannya. Pak Jonet juga meminta juga, jika bisa dibantu pelengkapan syarat pencairan,” ungkap Wagio Asmoro.
Padahal, kata Wagio, saat itu pengerjaan proyek belum mencapai 100 persen. ”Fisiknya baru 80%, tapi dicairkan 100%,” kata
Wagio Asmoro.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya penah menyetor fee proyek ke Kadis PU Tebo, Ir Sarjono sebanyak dua kali. Pertama dirinya langsung yang memberikan. Sedangkan yang kedua, dirinya titipkan ke Jonatan dengan di bungkus plastik dan dilapisi Amplop. “Pertama Rp 20 juta langsung saya yang kasih. Kedua Rp 12 juta melalui Jonatan,” kata Wagio.
Sementara, Ketua Pokja, Firdaus dalam kesaksiannya mengatakan dalam proses tender, terdapat 50 perusahaan yang mendaftar. "Dari 50 itu, yang memasukkan penawaran ada empat. Ada CV PAN, CV Veros, CV Ferdi Putra Jambi dan CV Berlian Pratama," kata Firdaus.
Dari 50 perusahaan tersebut, dua diantaranya lolos yakni, CV Persada Antar Nusa (PAN) dan CV Veros yang lolos. “Penawarannya rendah, makanya keduanya dipilih untuk mengerjakan proyek itu,” ungkapnya.
Sekretaris Pokja, Ahmad Abrar, juga menyebutkan bahwa dua perusahan yang lolos tersebut sempat tidak lolos. Pasalnya, sejumlah tenaga ahlinya telah mengerjakan pekerjaan proyek di wilayah lain. "Waktu itu, CV Berlian Pratama jelas bukti otentiknya. Sedangkan CV PAN, kita suruh buat surat pernyataan, bahwa dia (tenaga ahli, Solihin) tidak lagi terlibat di pekerjaan lain," pungkasnya. (***)