Muarabulian - Polres Batanghari telah menetapkan tersangka dalam kasus pencurian kelapa sawit dalam areal PT VAT (Velindo Aneka Tani).
Empat anggota Kelompok Tani Jaya Bersama resmi menggunakan seragam tahanan. Penangkapan terhadap Empat tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Batanghari berlangsung, Selasa (25/09/2018).
" Awalnya kita mengamankan Enam orang, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan Empat orang tersangka," ungkap Kapolres Batanghari AKBP Muhammad Santoso, S.H, S.I.K, Jum'at (28/09/2018).
Penangkapan terhadap Enam orang tersangka tersebut berawal dari penjarahan atau pencurian secara masal terhadap buah kelapa sawit milik PT VAT oleh masyarakat.
" Barang yang sudah diambil sekitar Lima truk, kurang lebihnya 50 ton. Sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih Rp.120 juta," terang Santoso.
Petugas menangkap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-116/IX/2018 Res Batanghari tanggal 22 September 2018.
" Setelah kita lakukan penyelidikan, kita lakukan penangkapan pada saat barang itu dibawa dan sudah dibeli oleh pihak penada," terangnya.
Identitas tersangka dan perannya, kata Santoso, BR (18) sebagai supir mobil truk pembawa buah, N (37) sebagai pemuat buah sawit, M (40) juga sebagai pemuat buah dan ikut ke tempat penjualan dan MI (41) sebagai penada buah sawit hasil curian.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan truk Mitsubishi Colt Diesel Super HD warna kuning BH 8039 MG, dua nota penjualan sawit dan uang hasil penjualan kelapa sawit berjumlah Rp 6.980.000 serta buah kelapa sawit.
" Empat tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) subsider Pasal 55 dengan ancaman pidana diatas Lima tahun," demikian Santoso. (***)