JAMBI- Aktivitas penambangan sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang ternyata masih terus berlangsung. Rabu (17/10) dini hari lalu, Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggerebek sejumlah penambang yang sedang melakukan operasi penambangan di sumur sumur minyak ilegal tersebut. Hasilnya, sebanyak sembilan penambang berhasil ditangkap.
Selain itu, polisi juga menyita 14.000 liter (14 ton) minyak mentah yang disedot dari semumur seumur minyak ilegal tersebut. Sejumlah peralatan tambang yang digunakan pelaku juga disita polisi. Diantaranya, motor sudah dimodifikasi untuk menyedot minyak di dalam sumur ilegal.
Kesembilan penambang yang diamankan tersebut sebagian besar merupakan pendatang asal Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba), Sumatera Selatan (sumsel). Diantaranya, Yanto (33) Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Betung, Muba, Fitri (27) warga Desa Krengen, Kecamatan Sekayu, Muba, Fandi Adi Saputra (25) Warga Desa Babat Toman, Kecamatan Sekayu, Muba, dan Hasan Aswari (36) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba.
Tersangka lainnya, Arly Wibowo (24) Warga Singkut, Desa Cianjur, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Ali Mustopa (33) warga Desa Taskerep, Kelurahan Palmbon, Kabupaten Seragen, Jawa Tengah. Lalu, Jauhari (29) Warga Kecamatan Madang, Kabupaten Oku Timur, Jailani (40) warga Desa Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Satu tersangka lagi masih dibawah umur berisial SM (17).
Kanit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi mengatakan, kesembilan tersangka digerebek saat sedang melakukan aktivitas penambangan di tiga sumur minyak ilegal, Rabu (17/10) dini hari lalu, sekitar pukul 03.00 Wib. " Mereka kita amankan di tiga tempat terpisah. Masing masing ketika sedang melakukan aksi penambangan,’’ katanya.
Menurut Sahalan, dari lokasi (sumur) pertama, diamankan tiga tersangka. Yakni Yanto, Fitri, dan Fandi. Bersama ketiganya juga disita satu unit sepeda motor Honda Revo yang sudah dimodifikasi untuk melakukan penambangan. Lalu, satu roll tali, satu buah canting (timba minyak), dan satu galon minyak mentah.
Lalu, di sumur ke dua, diamankan empat tersangka. Yakni Hasan, Arly, Ali Mustopa dan SM. Di lokasi tresebut juga disita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo yang sudah dimodifikasi untuk melakukan penambangan. Satu roll tali, satu buah canting, satu galon minyak mentah yang berisi 20 liter.
Kemudian, di sumur yang ke tiga, diamankan dua tersangka. Yakni Jauhari dan Jailani. Barang bukti yang disita juga sama, berupa satu unit sepeda motor honda Revo yang sudah dimodifikasi untuk melakukan penambangan. Satu roll tali, satu buah canting, satu galon minyak mentah yang berisi 10 liter.
Dari tiga sumur tersebut, anggota menyita barang bukti 70 drum berisi masing-masing 200 liter minyak mentah. Jika total jumlah keseluruhan minyak mentah yang disita sebanyak 14.000 liter atau 14 ton. " Barang bukti tersebut sebagian besar masih diamankan di lokasi penambangan. Yang kita ambil sebagai ampel hanya 90 liter," kata Sahlan.
Menurut dia, saat ini anggota masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pelaku yang menjadi pemodal para penambang sumur minyak milegal di Desa Pompa Air, Bajubang tersebut. ‘’ Satu lagi pelaku masih kita buru. Dia diduga sebagai pemodal,’’ ujarnya.
Terhadap ke sembilan tersangka dijerat dengan undang-undang Migas terkait expolrasi dan exploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja dengan pelaksana. "Pasal 52 undang-undang RI nomor 22 tahun tentang Migas Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta," jelasnya.
Seperti diketahui, aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal (Illegal drilling) di Desa pompa Air, Bajubang ini sudah berlangsung cukup lama. Meski sudah beberapa kali digerebek dan ditutup, para penambang kembali melakukan aktifitas. Namun, selama ini yang berhasil ditangkap hanya operator lapangan (penambang). Sementara pemodal atau bekingnya hingga kini belum tersentuh. (isw)