JAMBI – Tersangka kasus korupsi Proyek pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo bertambah. Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus itu. Yakni Firdaus ST selaku Ketua Panitia Lelang dan Konsultan Perencana/Pengawas, Wadio Asmoro.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jambi terkait penetapan tersangka baru ini. Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi
Ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu. Namun, sumber di Polda Jambi membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kata dia, penetapan dua tersangka itu dilakukan penyidik beberapa hari lalu " Ada dua tersangka baru yang ditetapkan. Firdaus dan Wadio Asmoro, "kata sumber yang minta namanya tidak ditulis ini.
Menurut dia, penetapan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan penyidikan dari empat tersangka yang kini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Jambi. " Kedua tersangka baru ini belum ditahan. Namun sejumlah saksi telah diperiksa terkait dengan penetapan tersangka terhadap keduanya,’’jelasnya.
Seperti diketahui, empat tersangka kasus embung yang tengah menjali sidang yakni, Ir Sarjono; Kadis Pertanian Tebo selaku Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen, Kembar Nainggolan; Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama; Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.
Pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp1,8 miliar. (isw)