Hendri Sastra Akan Blak-blakkan Buka Kasus Pipanisasi di Persidangan

Rabu, 24 Oktober 2018 - 18:48:32 WIB - Dibaca: 2135 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

Jambi-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menolak semua esepsi yang diajukan terdakwa kasus korupsi Pipanisasi Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Hendri Sastra. Namun, meski ditolak, Hendri Sastra berjanji akan blak-blakkan mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus yang menyeret dirinya tersebut di persidangan.

Hendri Sastra mengatakan dirinya pada sidang pekan depan akan mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat yang diduga terlibatdalam kasus pipanisasi yang merugikan negara Rp 18,4 miliar tersebut.

"Lihat nanti di persidangan pekan depan akan kita ungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Yang jelas akan bikin heboh dan itu menjadi hal yang dinantikan," ungkap Hendri Sastra sembari dengan wajah kecewa, Rabu (24/10/2018).

Saat disinggung siapa para pejabat yang akan diungkap di persidangan pekan depan tersebut Hendri Sastra enggan menyebutkannya. "Kamu lihat saja nanti siapa yang jelas dinantikan," cetusnya.

Jaksa I Putu Eka Suyantha dalam persidangan mengatakan dengan tegas menolak semua isi esepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya pada pekan lalu.

"Dakwaan tersebut telah disusun secara cermat dan jelas sehingga menurut kami dakwaan tersebut akan kami buktikan di persidangan, " kata Jaksa Kejati itu.

Bahkan jaksa menyebut esepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya tersebut sangat tidak berdalih. "Alasan esepsi terdakwa tidak berdasar, dan bahwa dakwaan JPU telah disusun sebagaimana mestinya," katanya lagi.

Jaksa juga berjanji akan membuktikan semua isi dakwaan yang dibacakan dalam persidangan tersebut secara terbuka. "Nanti akan kita buktikan itu semua di persidangan,"ucapnya.

Sebelumnya dalam esepsinya, Hendri Sastra melalui kuasa hukumnya, Hasibuan menyatakan dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) terhadap terdakwa Sumir dan salah orang atau tidak memenuhi syarat materil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP (tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap).

Untuk diketahui, mantan Kadis PU Tanjab Barat Hendri Sastra didakwa karena diduga terlibat dalam proyek tersebut. Dia didakwa dengan dakwaan primair, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum diberitakan, kasus tersebut memakan anggaran sekitar Rp 151 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 18,4 miliar. Pembangunan proyek tersebut diketahui merupakan proyek multiyears yang dianggarkan dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten.(***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA