Jambi - Minimnya tenaga penyidik di tubuh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memungkinkan kasus yang ditangani KPK dilemparkan ke daerah.
Menanggapi ini, Kejati Jambi mengaku belum menerima petunjuk dari pusat.
Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati Jambi saat dikonfirmasi terkait kemungkinan menyebut bahwa pihaknya siap saja jika dilemparkan ke daerah. Hanya, menurutnya, tidak ada petunjuk terkait itu.
"Belum dapat informasi hingga saat ini tentang itu," kata Imran, Jum'at (26/10/2018).
Imran juga belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. Pasalnya pihak nya belum mendapat informasi secara resmi. "Kita tunggu saja," tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Kamis (25/10/2018), ke sejumlah media nasional mengungkapkan kemungkinan adanya pengembangan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dilimpahkan ke daerah. Hal itu disebabkan minimnya tenaga penyidik di KPK. (***)