JAMBI - Polisi Resort Kota (Polresta) resmi tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi Pelaksanaan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada, Senin (3/12/2018) di gedung City Operation Center (COC). Dirlantas Polda Jambi berharap masyarakat Jambi harus tertib dalam berlalu lintas.
"E-TLE merupakan suatu terobosan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,"kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Didik Mulyanto saat menyampaikan sambutnya di MoU tersebut.
Dengan tertib berlalulintas. Nanti harapan nya masyarakat Jambi menjadi pelopor ketertiban dalam berlalulintas Di Indonesia."Dari Jambi Indonesia tertib," harapnya.
Penetapan E TLE tersebut sebagai era menuju Kota Jambi yang smart City dengan mengedepankan penggunaan teknologi. "Tehnologi ini juga dapat di manfaatkan untuk mengurangi kejahatan tindak pidana Curanmor," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hardi menambah sistem tilang tersebut nantinya akan berlaku di 14 titik lampu merah yang ada di Kota Jambi."Nantinya akan dilakukan screenshot bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, dan dengan sistem E TLE tersebut akan mendongkrak pendapatan sektor Pajak untuk APBD,"singkatnya
14 titik tersebut yakni, 1.Simpang Honda, 2.Simpang kantor Camat Kotabaru, 3.Simpang Lima Jelutung, 4.Simpang 4 Talang Banjar, 5. Simpang Masjid An Nur. 6. Simpang Mayang, 7. Simpang Bukit Baling, 8. Simpang Hotel BW, 9.Simpang Bata, 10. Simpang 4 Jelutung, 11. Simpang Tiga Mandiri Gatot Subroto, 12. Simpang Bank Indonesia, 13. Simpang Tugu Keris, 14. Simpang 4 Persijam. Yang dipantau melalui gedung City Operation Center (COC).(isw)