Jadi Bandar 4 Bulan, Dua Tersangka Dibekuk BNNP

Senin, 10 Desember 2018 - 15:30:28 WIB - Dibaca: 1962 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBI - Baru menjadi bandar Narkoba selama empat bulan, Kusnaidi (32) warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan dan Abdul Rojak (47) warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur tersebut dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, pada 24 November 2018 lalu.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan,keduanya tersebut diamankan  di Jalan Lintas Sumatera KM 52 perbatasan Kabupaten Bungo-Dhamasraya, bersama brang bukti sabu. "Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan keduanya berupa 1 kg sabu,"katanya, Senin (10/12/2018)

"Kedua tersangka mengaku sudah menjadi bandar lebih kurang 4 bulan. Untuk pengedaran barang haramnya masih belum bisa saya sebutkan, karena masih dalam penyelidikan," sambungnya.

Heru memastikan, dari keterangan para tersangka tersebut jika masih ada bandar janinnya yang beredar di Kota Jambi."kalau mengajukan mereka ada bandar lainnya yang masih operasi di kota Jambi,"pungkasnya. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA