Muara Bulian - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari selama Januari-Desember 2018 menangani beberapa kasus perkara korupsi. Tiga kasus penyelidikan, dua kasus penyidikan dan satu kasus naik ke penuntutan.
Kejari Batanghari juga berhasil memulihkan kerugian negara dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Total kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp716.294.757. Jumlah ini total selama 2018, baik dari denda maupun uang pengganti. Uang tersebut sudah disetorkan ke kas negara," kata Kasi Pidsus Kejari Batanghari, M. Ichsan, SH, MH, kepada jambionecom, Selasa (11/12).
Selama dua tahun terakhir, Korps Adhyaksa juga menangani kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa. Seperti dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 yang dilakukan Herman Susilo dan Habibi, Kades dan Bendahara Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam.
Kemudian tahun 2017, berhasil mengungkap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Rantau Kapas Tuo. Tim kejaksaan berhasil mengungkap pelakunya, yakni Haris, selaku Kepala Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi.
"Mereka sudah dijatuhi hukuman pidana," tegasnya.
Ichsan menuturkan, M. Haris ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bagi hasil kerjasama. Kerjasama ini antara PT WKS dan Kelompok Tani Desa Rantau Kapas Tuo terkait penanaman pohon akasia di lahan desa.
Dalam perjanjian tersebut 20 persen hasil panen di serahkan ke kas Desa. Namun, tahun 2016 lalu bagi hasil justru tak sampai masuk ke kas Desa yang diduga diselewengkan terdakwa.
Akibatnya kerugian mencapai Rp 280 juta lebih yang diduga di kantongi terdakwa. Desember 2016 lalu M. Haris di tetapkan tersangka oleh Kepolisian resor (Polres) Batanghari.
Sementara, Herman Susilo dan Habibi, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp60 juta dari total anggaran Rp90 juta dalam kasus dugaan penyalahgunaan DD 2017.
Menurut Ichsan, penangan tindak pidana korupsi tidak hanya pada penindakan saja. Tetapi bagaimana mengembalikan kerugian negara yang timbul.
"Tidak hanya penindakan, tetapi juga beroriantasi pada pemulihan kerugian negara. Ada kasus korupsi yang masih kita kembangkan karena ada dugaan melibatkan pihak lain," tutup Ichsan. (fai)