Muara Bulian - Hubungan suami isteri Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari mulai tidak harmonis.
Inspektorat Kabupaten Batanghari mencatat, terhitung Januari hingga November, jumlah kasus gugatan cerai ASN mencapai belasan.
"Jumlah kasus cerai ASN Batanghari yang telah di periksa Inspektorat dan telah di disposisi Bupati Batanghari ada 17 kasus," kata Inspektur Batanghari, Mukhlis kepada jambionecom, Rabu (19/12).
Dari jumlah itu, kasus cerai yang telah siap LHP nya berjumlah 16 kasus. Sedangkan 1 kasus lagi, sebut Mukhlis, belum di periksa karena menunggu kelengkapan bahan dari ASN yang bersangkutan.
"Kasus cerai ASN di Batanghari selama 2018 kebanyakan dari guru. Yang gugat cerai dari pihak perempuan," ujarnya.
Salah satu pemicu gugatan cerai muncul karena faktor ekonomi. Sebab pendapatan suami kecil atau sedikit dibandingkan dengan pendapatan istri.
"Pendapatan istri tinggi karena adanya tunjangan sertifikasi. Karena adanya perbedaan pendapatan, maka terjadilah gugatan cerai," tegasnya.
Pemicu lain bisa datang dari pertengkaran serta kepuasan di ranjang. Rata-rata ASN yang mengajukan cerai telah mempunyai anak.
"Ada juga ASN yang tak mampu melayani pasangan di ranjang. Pengajuan izin cerai yang bersangkutan pun disetujui," tuturnya.
Menurut Mukhlis, proses perceraian bagi ASN tidak lah mudah. Sesuai Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Pernikahan ASN.
"Pegawai harus mengantongi izin perceraian dari Pimpinan daerah. Dalam hal ini Bupati Batanghari, supaya bisa diproses di Pengadilan Agama," sebutnya.
Kasus perceraian ASN Kabupaten Batanghari 2018 lebih sedikit ketimbang terjadi di tahun 2017. Jumlah gugatan cerai tahun 2017 mencapai 22 kasus yang sudah di putuskan. (fai)