Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapak 13 anggota dan unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi menjadi tersangka dalam kasua "Ketok Palu" APBD 2018. Selain itu pihak Swasta juga turut menjadi tersangka yakni, Asiang Alias Joefandy (JFY) sebagai pemberi uang krtok palu.
Ketua KPK, Agus Raharjo mengatakan Asiang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Ketok Palu berperan sebagai pemberi uang kepada eksekutif yang selanjutnya disetorkan ke anggota dewan.
"Asiang adalah pengusaha pemilik yang memberikan uang kepada Zumi Zola melalui mantan Plt Kadis PU Arfan untuk diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi,"katanya
Asiang dalam persidangan baik Zumi Zola, Plt Sekda Erwan Malik, Asisten III, Saifudin, Plt Kadis PU, Arfan dan Anggota DPRD, Supriyono terungkpa perannya sebagai pemberi dana untuk anggota DPRD melalui PLT Kadis Pu.
Asiang tak sendiri dia jugva ditemani para anggota DPRD dalam menyandang status tersangka yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston (CB), dan Dua Wakil Ketua DPRD, AR Syahbandar (ARS), dan Chumaidi Zaidi (CZ)
Selanjutnya lima pimpinan fraksi, yaitu, SNZ (Supardi Nurzain) dari Fraksi Golkar, C (Cekman) dari fraksi Restorasi Nurasi, TH (Tadjuddin Hasan) dari fraksi PKB, PN (Parlagutan Nasution) dari fraksi PPP, dan M (Muhammadiyah) dari fraksi Gerindra.
Selain ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Fraksi, kata Ketua KPK, terdapat unsur pimpinan Komis juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ketok palu yakni, Kemudian Zainal Abidin (ZA) selaku ketua Komisi III, dan tiga anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, yakni Elhelwi (E), dari PDI-P, Gusrizal (G) dan Effendi Hatta (EH). (isw)