Jambione.com, DPD PDIP Provinsi Jambi tidak akan memberikan bantuqn hukum kepada dua kadernya, Chumaidi Zaidi dan Elhelwi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi juga mengaku prihatin dengan ditetapnya 12 orang anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka kasus suap uang ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Dalam konprensi pers yang di gelar di Sekretariat DPD PDIP Jambi, Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi, Edi Purwanto, mengatakan menghormati proses hukum, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Kita sepakat segala bentuk tindak pidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak harus diperantas bersama-sama," kata Edi.
Edi melanjutkan, tidak ada toleransi bagi PDIP terhadap tindak pidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
"Sesuai fakta integritas di PDIP, siap yabg teribat haris mengundurkan diri dari kader PDIP," bebernya.
Menurut Edi, pihaknya telah berkomunikasi dengan Chumaidi dan Elhelwi.
"kami sudah menghubungi beliau (Chumaidi Zaidi dan Elhelwi) dan beliau komit akan mengundurkan diri, namun beliau minta waktu untuk menyampaikan surat pengunduran diri. Dan intinya beliau bersedia, secara patriotik dan komit akan mengundurkan diri," papar Edi.
Apakah PDIP akan memberikan bantuan hukum bagi kedua kadernya yang telah di tetapkan jadi tersangka oleh KPK ? Edi mengatakan, terkait persoalan ini, PDIP tidak ada pendampingan.
"Soal korupsi tidak ada pendampingan hukum," tandasnya. (Fay)