Sambil Menangis, Joko Susilo Meminta Maaf Ke PNS Sarolangun

Rabu, 02 Januari 2019 - 14:39:15 WIB - Dibaca: 18646 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

Jambi - Terdskwa kasus korupsi perumahan PNS Sarolangun, Joko Susilo membacakan pembelaannya atas tuntutan jaksa beberapa waktu lalu.

Dalam pembelaannya, Joko mengaku tidak mengetahui jika sertifikat tersebut ternyata di dianggunkan kembali dan Joko Meminta Maaf kepada PNS Sarolangun.

Dalam pembacaanta, Joko Susilo mengatakan dirnya meminta maaf kepada semua PNS Sarolangun dan seluruh pengurus koperasi pamkasan. "Saya minta maaf kepada semua pihak di Sarolangun," katanya di muka persidangan di depan majelis hakim pengadilan Tilokor Jambi, Rabu (2/1/2019)

Bahkan dalam pembelaannya, Joko mengaku dirnya tidak mengetahui jika sertifikat yang bernomor 16 dan 17 serta nomor yang lainnya tersebut di anggunkan kembali ke perbankan."Saya tidak tau sertifikat tetsebut di anggunkan kembali," ungkapnya.

Dia juga meminta diringankan hukumannya dengan alasan dirinta merupakan kepala keluarga bagi para anaknya. "Saya tulang punggung keluarga," sebutnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum, Joko Susilo, Damei Sibarani dalam membacakan pembelaan mengatakan jika terdakwa tersebut tidak mengetahui persoalan perumahan PNS tersebut. Hal itu berdasarkan keterangan Ferry Nursanti saat menjadi saksi untuk Joko Susilo.

"Bahwa terdakwa tidak mengetahui penggangunan sertifikat tanah perumaha pns sarolangun tersebut di gadakaikan," katanya

Sebelumnya, Joko Susilo di tuntut jaksa selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Senentara itu, Terdakwa lainnya Madel dituntut jaksa selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Ferry Nursanti Selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan minta menganti kerugian negara sebesar Rp 4 miliar subsider 6 tahun penjara. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA