JAMBIONE.COM, JAMBI -- Miliki Ganja dan Sabu Adi saputra (21) dan Sanusi (41) warag Jalan Raden Fatah, RT 07 RW 01, Kelurahan Sijinjang, Kecamtan Jambi Timur tersebut dibekuk tanpa peralwanan, Senin (14/1/2019) sekitar pukul 00.30 wib.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat." Pelaku Tindak Pidana Narkotika,dengan LAPORAN POLISI NOMOR :LP/A-21/I/2019/SPKT tanggal 14 januari 2019," katanya.
Priyo menegaskan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. "Tidak melawan dia. Dan kita periksa ada barang bukti," ucapnya.
Saat ini, kata Priyo tersangka telah di amankan di Mapolresra Jambi. "Masih di intrograsi denga tim untuk lebih lanjut," pungkasnya. (isw)