Curi Emas Milik Majikan, Indrawan Mengaku Khilaf

Rabu, 16 Januari 2019 - 12:24:44 WIB - Dibaca: 1919 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI - Khilaf itulah kalimat yang disampaikan, Indrawan (46) Warga Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan yang mencuri emas milik majikan yakni, Arifda Nurdin.

Indrawan mengatakan dirinya merasa bersalah dan hilaf telah mengambil emas milik majikannya tersebut. "Saya hilaf. Waktu majikan sedang pergi keluar kota saya di percaya untuk jaga rumah dan bersih bersih kamar," katanya, Rabu (16/1/2019)

Ia juga mengaku, saat memberisihkan kamar majikan melihat emas berupa cincin 2 suku dan kalung 3 suku dan sejumlah surat berharga lainnya. "Iya, saya melihat itu (red: emas dan surat berharga) kemudian muncul niat," ungkapnya.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Crostian mengatakan pelaku tersebut telah bekerja sebagai pembantu selama 13 tahun. "Sudah lama dia bekerja disana dan di percaya untuk berish bersih," katanya

Dover menyebutkan, selain tersangka pencurian, pihaknya juga mengamankan penadah hasil curian tersebut. "Kala yang ini, Novelbardiansyah sebagai penadahnya," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, Indrawan uang hasil penjualan mas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya."Untuk kebutuhan anak nya dan dirinya sehari hari," pungkasnya.

Pelaku sendiri melakukan perbuatannya pada Oktober 2018 lalu. Dan korban melaporkan kejadian tersebut pada Desember 2018 sedangkan tersangka di amankan belum lama ini.(*)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA