KeppresKeluar, Zola Diberhentikan Sebagai Gubernur Jambi 

Jumat, 18 Januari 2019 - 13:57:57 WIB - Dibaca: 2742 kali

()

 

 

Jambione.com, Zumi Zola  resmi diberhentikan sebagai Gubernur Jambi hari ini, Jumat (18/1/2019). Kepastian pemberhentian Zola ini diketahui setelah Keputusan Presiden (keppres) atau SK pemberhentiannya telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Mengutip laman Serujambi.com, SK tersebut turun dan telah diterima perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, hari ini, Jumat (18/1/2019).

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto mengatakan, hari ini SK tersebut telah diterima oleh Asisten III Pemprov Jambi. "Betul, barusan saya dapat info dari Karo Pemerintah dan OTDA Pemprov Jambi bahwa SK tersebut sudah beliau terima dari Sekneg," kata Dianto, Jumat (18/1/2019).

Sementara itu, Kapuspen Kemendagri Bahtiar membenarkan jika Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi sudah turun. "Betul. Baru kemarin Kemendagri terima Keppres pemberhentiannya," kata Bachtiar, dilansir dari dilansir dari Metrojambi.com, Jumat (18/1/2019).

Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi juga telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti. Diketahui, Zumi Zola kini menyandang status terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi dan gratifikasi. Dia divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.

Sebelumnya Zola ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap sejumlah pejabat Pemprov Jambi melalui operasi tangkap tangan. Kini dia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.(*/isw)

 





BERITA BERIKUTNYA