Ngaku Pengurus Pesantren, Hendra Setubuhi Siswi SMP

Kamis, 24 Januari 2019 - 13:39:52 WIB - Dibaca: 1820 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI - Mengaku sebagai lengurus pesantren, HS, menyetubuhi anak yang masih duduk di  kelas I di salah satu SMP di Kota Jambi pada 12 Januari lalu. Kejadian ini dilakukan HS di Hotel Sehat.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengatakan tersangka tersebut menyetubuhi anak tersebut di Hotel Sehat dengan cara mengancam dengan senjata tajam. 

"Korban diperkosa di kamar hotel. Korban berusia 12 tahun. Awalnya menolak akhirnya dipaksa oleh pelaku,"katanya, Kamis (24/1/2019).

Dover menegaskan, tersangka tersebut melakukan aksinya pada 12 Januari 2019. "Tersangka sendiri diamankan di rumahnya pada 17 Januari 2019," ungkapnya.

Dari tersangka polisi mengamankan sejumlah alat bukti berupa pakian dan senjata tajam. "Ada baju, alas tidur dan pisau," pungkasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 332 KUHPidana atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.  (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA