Muara Bulian - Perbuatan nekad Eko Eprianto alias Eko Bin Yaman, menggelapkan dan menjual sepeda motor calon mertua berujung penjara.
Pemuda 28 tahun yang bekerja sebagai sopir travel merupakan warga RT 01 Desa Suka Ramai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
"Penangkapan tersangka Eko berdasarkan LP / B -23 / IX / 2018 / JBI / RES. Batang Hari / Sek. Muara Tembesi, 22 September 2018," ungkap Kepala Polsek Muara Tembesi Iptu Orivan Irnanda didampingi Kanit Reskrim Aipda Amir Syah di Mapolsek Muara Tembesi, Jumat siang (25/1).
Orivan menuturkan, tim gabungan Buser Polres Batanghari dan anggota Polsek Muara Tembesi menangkap Eko sekira pukul 16.00 WIB, Rabu (23/1).
"TKP (Tempat Kejadian Perkara) di RT 10 Lingkungan I Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten BatangHari," sebut Orivan.
Kejadian penggelapan motor berlangsung pada Sabtu 15 September 2018 sekira pukul 22.00 WIB. Korban bernama Sabri Bin Abdul Baid, warga RT 10 Lingkungan I Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi.
"Korban sedang berada di rumah bersama keluarganya dan pada saat itu ada tersangka Eko berada dirumah korban," sebut Orivan.
Eko rupanya telah menetap selama sepekan di rumah calon mertua. Ia bahkan dianggap bagian keluarga besar Sabri. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Eko meminjam sepeda motor calon mertuanya.
"Pak pinjam motor sebentar mau pergi ada urusan," kata Orivan menirukan ucapan tersangka.
Permintaan calon menantu langsung mendapat respon positif calon mertua dengan memberikan kunci sepeda motor Yamaha jenis Xeon GT125 warna ungu, nomor polisi BH 3878 VC.
"Setelah dapat kunci, tersangka berlalu pergi tanpa kabar hingga dirinya berhasil di tangkap petugas. Korban lalu melapor kejadian ke Mapolsek Muara Tembesi," tutur mantan Kapolsek Maro Sebo Ilir ini. (fai)