Muara Bulian - Jajaran Satreskrim Polsek Muara Tembesi berhasil menangkap satu lagi pelaku perampokan Alfamart. Proses penangkapan berlangsung sekira pukul 11.00 WIB, Sabtu (26/1).
"Pelaku tindak pidana curas bernama Yaumil Akhir alias Cicap Bin Sayuti Ali yang merupakan rekan ZA," ungkap Kasubag Humas Polres Batanghari Iptu Supradono dalam reales resmi yang di terima jambione.com, Sabtu malam.
Supradono berujar, penangkapan Cicap berlokasi di RT 03 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Pemuda 28 tahun ini merupakan warga RT 01 Dusun Pedak Jaya, Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi.
"Cicap di tangkap tim di pimpin Kapolsek Muara Tembesi Iptu Orivan Irnanda dari pengembangan keterangan ZA yang telah di tangkap 23 Januari 2019," sebut Supradono.
Cicap tidak melakukan perlawanan saat di tangkap petugas. Guna proses hukum lebih lanjut, kata Supradono, Cicap telah mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Muara Tembesi.
Kapolsek Muara Tembesi Iptu Orivan Irnanda membenarkan pelaku perampokan Alfamart Tembesi rekan ZA tertangkap.
"Iya benar, ini lagi di lapangan, pengembangan mencari BB (Barang Bukti)," jawab Orivan dihubungi jambione.com melalui sambungan telepon. (fai)