Optimalisasi Pendapatan Daerah, Bakeuda Batanghari Revisi Perbup Pajak Walet

Rabu, 30 Januari 2019 - 18:20:12 WIB - Dibaca: 2040 kali

Rapat revisi Perbup pajak sarang burung walet di Bakeuda Batanghari.
Rapat revisi Perbup pajak sarang burung walet di Bakeuda Batanghari. (Ardian Faisal/Jambione.com)

MUARABULIAN-Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari terus melakukan
optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu jurus jitu Bakeuda Batanghari dengan merevisi Peraturan Bupati
(Perbup) Nomor 20 Tahun 2012 tentang pajak sarang burung walet. 

"Poin penting revisi Perbup pajak sarang burung walet yakni pemilik wajib melampirkan bukti
penjualan sah sesuai SOP tata cara pembayaran pajak sarang burung walet," kata Zul Asmariny, Kasubbid
Penilaian Penetapan dan Keberatan Pajak Daerah, Bakeuda Kabupaten Batanghari, kepada jambione.com, Rabu (30/01/2019).

Dia berharap kepada semua wajib pajak walet yang belum terdaftar dan belum memiliki izin untuk
segera megurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Batanghari. 

"Revisi Perbup pajak sarang burung walet melibatkan DPMPTSP Batanghari, Dinas PUPR Batanghari,
Dinas Lingkungan Hidup Batanghari, Satpol PP Batanghari, Bagian Hukum Setda Kantor Bupati Batanghari dan Inspektorat Batanghari," ujarnya.

Bakeuda Batanghari menenetapan pajak sarang burung walet sebesar 10 persen dari hasil penjualan.
Persentase ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.  

"Realisasi pendapatan pajak sarang burung walet 2018 sebesar Rp 106.759.624 juta dari target
Rp75.313.884 juta," katanya. (fai/adv)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA