JAMBI - Tim Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap Ana Herlia (34) yang beralamat di RT 21, Kelurahan Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, kabupaten Muarojambi tersebut mengaku sabu yang ada dirinya tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Klas II A Jambi.
"Itu milik orang lapas dikendalikan dari sana," kata Ana Singkat.
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan jaringan lapas. "Kita masih dalami siapa pengendali dan dimana posisi suminya tersangka ini itu semua kita kembangkan," katanya,Senin (4/2/2019).
Eka menyebutkan sabubter sebut dibawa suaminya sejak akhir Desember 2018 lalu."kalau dari pengakuannya sabu itu punya suaminya. Dan telah dibagi dua bungkus," pungkasnya (isw)