Muara Bulian - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari berhasil menangkap dan mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu dari tangan seorang tauke sawit.
Kepala BNNK Batanghari Kompol Zuhairi mengatakan, penangkapan berlangsung 7 Februari 2019 sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan PT Asian Agri RT 08 Desa Sengkati Mudo, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
"Tersangka bernama Lukman Hakim Bin Ahmad umur 38 tahun warga RT 01 Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam," kata Zuhairi dalam gelaran konferensi pers, Senin (12/2).
Zuhairi berujar bahwa tersangka diamankan dalam warung miliknya. Pada saat itu didapat dua bungkus yang diduga sabu-sabu paket besar dua jie lebih dan satu bungkus satu paket kecil.
"Total sabu-sabu semuanya empat jie," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bukan untuk konsumsi sendiri. Tapi yang bersangkutan mengedar sabu-sabu berdasarkan percakapan di handphone.
"Sudah kita buka handphone tersangka dan ada transkasi yang dilakukan dengan pembeli," katanya.
Lukman menjual sabu diseputar jalan Asian Agri. Tapi tersangka juga menyediakan tempat bagi pembeli menggunakan narkoba untuk menggunakan barang haram itu.
"Pengakuan tersangka sudah hampir satu tahun menjadi pengedar dan baru pertama diamankan," tuturnya.
Sasaran penjualan tersangka kepada pekerja yang ada dalam perusahaan Asian Agri termasuk masyarakat disana dan sopir-sopir.
"Dengan janji kalau menggunakan sabu akan kuat dan sehat, padahal itu racun," tegas perwira satu melati di pundak ini.
Selain sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan uang Rp650 ribu, lima unit handphone serta KTP dan hasil tes urine positif narkoba.
"Kita juga telah melakukan uji sampel terhadap pekerja di sejumlah perusahaan dan hasilnya ada yang terindikasi positif Narkoba. Sanksinya kami serahkan kepada perusahaan," kata mantan Kapolsek Jambi Timur ini.
Masih dari pengakuan tersangka, paket kecil dalam kemasan dihargai Rp100 sampai Rp200 ribu. Bagi pembeli yang akan memakai sabu di tempat TSK harus menggunakan sandi-sandi tertentu.
"Sehingga kita kalau mau masuk kesana agak susah. Karena dilihat dulu, siapa yang mau make. Setelah itu baru di kode memberikan informasi ke dalam dan akan mendapat pelayanan dari yang didalam," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara. (fai)