JAMBI- Penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Jambi dinilai cukup besar, menurut Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin, Bahrein Nurdin hal tersebut dilihat dari kepentingan perjalanan dinas tersebut.
Dikatakannya, anggaran yang digunakan untuk perjalanan dinas tersebut adalah uang rakyat, maka, setiap penggunaannya pun harusnya menurut dia harus berdasarkan kepentingan rakyat.
"Setiap sen anggaran tersebut adalah uang rakyat, dan harus bisa digunakan untuk kepentingan rakyat. Uang perjalanan dinas itu harus sesuai dengan rasionalitas, dan bisa dipertanggung jawabkan, yang artinya, berkesuseuaian dengan kepentingan rakyat dan sesuai undang-undang," kata Bahrein Nurdin, Selasa, (12/2).
Menurut dia, sebenarnya saat ini DPRD tidak perlu lagi banyak melakukan perjalanan dinas. Hal ini karena saat ini sudah tersedia berbagai macam media komunikasi digital.
"Idealnya tidak perlu, karena sudah tersedia berbagai macam media digital seperti email, teleconference dan lainnya," katanya.
Dia mencontohkan jika DPRD ingin membuat Perda, pihaknya bisa meminta nomor telepon ke daerah yang telah menerapkan Perda yang dimaksud. Lalu, bisa meminta drafnya melalui email ataupun bisa dikirim kan melalui jasa pengiriman.
"Setelah sampai kan bisa dibahas, dan disesuaikan dengan daerah masing-msing," katanya.
Besarnya anggaran perjalanan dinas tersebut harus dikaji ulang untuk kedepannya. Supaya penggunaan uang rakyat tepat sasaran.
"Kaji ulang, yang perlu saja, dan hasil kunjungan kerja juga harus jelas dan bisa di pertanggung jawabkan," tambahnya.
Sementara itu berdasarkan data dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kota Jambi, anggaran perjalanan dinas 45 anggota DPRD Kota Jambi tahun 2019 ini mencapai Rp27,62 miliar.
Kabid Anggaran, DPKAD Kota Jambi, Poppy mengatakan bahwa dalam anggaran perjalanan dinas tersebut, dirincikan bahwa setiap harinya untuk ketua dan wakil ketua DPRD menerima uang harian sebesar Rp1,7 juta dan uang representative sebesar Rp700 ribu. Jadi, dalam 1 hari perjalanan dinas ketua dan wakil ketua DPR D menerima uang harian sebesar Rp2,4 juta. Sementara itu untuk para anggota dewan menerima uang harian sebesar Rp1,5 juta dan uang representatif sebesar Rp600 ribu.
"Itu belum termasuk biaya transportasi dan juga penginapan. Kalau hotel untuk unsur pimpinan itu limitnya Rp4 juta dengan pesawat kelas bisnis, sementara untuk para anggota itu limit hotelnya Rp2 juta dan tiket pesawat ekonomi," katanya.
Poppy menjelaskan bahwa biaya perjalanan dinas DPRD kota Jambi setiap tahunnya selalu berubah. Dari tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp24,8 miliar dan terealisasi sebesar Rp22,02 miliar. Sementara di tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp30,8 miliar dan terealisasi sebesar Rp27,6 miliar.
"Tahun 2019 ini di APBD Murni dianggarkan Rp27,6 miliar. Mungkin ini dilihat dari realisasi tahun 2018," katanya. (ali)