SAROLANGUN- Permasalahan warga Mandiangin yang mengatasnamakan LSM SP3LH yang dipimpin langsung Sukiman Cs dengan pihak PT. Agronusa Alam Sejahtera (AAS) kembali bergejolak, Meskipun sudah dilakukan kesepakatan antara pihak PT AAS dan Sukiman Cs tidak ada lagi gejolak, namun kenyataan dilapangan Sukiman Cs kembali menduduki lahan PT AAS.
Bahkan Sukiman Cs berkemah di pinggir jalan produksi HTI dalam lahan PT AAS pada Senin (11/2) kemarin. Kondisi ini membuat pihak Polres Sarolangun dan Polsek Mandiangin menurunkan tim Sabhara sekitar 40 personel, dan juga Reskrim, beserta satuan intel, yang dipimpin langsung oleh Kabag ops Kompol Nazaruddin.
Manager Distrik I PT AAS, Firman Purba, saat dikonfirmasi mengatakan aksi yang dilakukan oleh Sukiman CS telah melanggar kesepakatan bersama pada tanggal 16 Januari yang lalu, untuk penghentian konflik antara PT AAS dengan masyarakat 12 desa di Mandiangin dalam yang dipimpin oleh Sukiman dan Filmarico alias dodong, sambil menunggu penyelesaian tim verifikasi dan identifikasi subjek beserta objek atas tuntutan massa sukiman Cs untuk ganti rugi tanam tumbuh sebelum lahan HTI dibangun mulai tahun 2011 hingga tahun 2012.
"Mereka menduduki lahan HTI, belum diketahui apa maksud massa Sukiman cs kenapa melakukan berkemah di lahan PT.AAS. Dugaan kami, mereka curi start masuk ke dalam HTI sebelum tim yg telah disepakati bekerja," ujar Firman.
Lanjutnya mengatakan bahwa aksi sukiman Cs tersebut dinilai akan melakukan orientasi dan mengatur strategi dalam upaya verifikasi beserta identifikasi objek lahan yang disengketakan sebanyak 702 orang, setelah adanya pemberian kuasa kepada sukiman.
"Mungkin mereka tidak mengetahui objeknya, yang mana lahan yang telah diberikan kuasa kepada sukiman cs" katanya lagi.
Sementara itu, Kades Meranti Baru, Hasibuan, saat dikonfirmasi mengatakan dirinya belum mengahui kejadian tersebut, namun yang jelas warganya tidak ada yang masuk dalam barisan aksi sukiman Cs tersebut.
"Bukan warga kita, yang menduduki. Saya gak begitu mengerti itu, saya merasa tidak ada , setahu saya warga saya pasti kerja," ujar kades Meranti Baru.
Selain itu, Kades Guruh Baru Rusdianto, mengatakan ketika ditanya soal aksi tersebut dirinya tidak mengetahui apakah ada rombongan dari warganya, karena dirinya sedang berada di luar daerah.
"Saya kurang tahu, karena saya tidak di desa, masih dalam perjalanan dari pekan baru. jadi belum bisa kita pastikan, kalau informasinya kita gak tahu," katanya.
Menurutnya, memang saat ini akan dilakulan verifikasi dalam pengumpulan data sesuai hasil rapat di kementrian kehutanan, yang dijadwalkan sejak tanggal 16 januari lalu. Namun, ia mengaku sangat mendukung dalam upaya penyelesaian konflik ini hingga menemuia titik terangnya, maka ia berharap masyarakat menunggu hasil verifkasi tersebut.
"Ya kita untuk bantu verifikasi mengumpulkan data sesuai hasil rapat di kementrian kehutanan. Untuk verifikasi lahan masih dijadwalkan makanya kita masih tahap pengumpulan data. Ya yang namanya perdamaian pasti kita dukung, agar jangan sampai ada konflik lagi," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun, Budikus, mengatakan kalau informasi dari camat bahwa masyarakat dari 12 desa melalui LSM SP3LH sudah menyampaikan surat ke Forkompinda Sarolangun dan tripika kecamatan mandiangin, intinya akan melakukan pengawasan di lahan yang disengketakan dengan PT AAS, agar barang bukti tanaman karet atau tunggul tebangan tanaman karet masyarakat tidak dihilangkan PT AAS
"Selanjutnya keterangan camat masyarakat yang masuk diwakili masing-masing desa sebanyak 5 orang, artinya untuk 12 desa ada sebanyak 60 orang. camat menyampaikan agar kegiatan masyarakat tersebut tidak anarkis," ujar Budikus.
Seperti diberitakan sebelumnya, kelompok warga mandiangin dan PT AAS telah sepakat untuk menghentikan konflik dalam bentuk penandatanganan MoU di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, pada Selasa (29/01) yang lalu.
Pihak pertama sebagai pemegang izin usaha pemanfaatan kayu pada Hutan tanaman Industri (HTI) berdasarkan keputusan mentri kehutanan Ri nomor SK nomor 464/menlhk/sethen/PLA.2/9/2017 tangal 7 Desember 2017 tentang areal penetapan kerja IUPHHK HTI PT Agronusa Alam Sejahtera seluas 23.729, 22 Ha.
Pihak kedua adalah masyarakat dusun sialang batuah, Desa Guruh Baru, berdasarkan pertimbangan yang ada bersepakat melalui penandatanganan MoU ini telah menyepakati penghentian konflik yang terjadi selama ini.
Rapat penyelesaian konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Mandiang ini dengan pihak PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) di aula utama kantor Bupati Sarolangun, (Kamis (10/01), yang dipimpin oleh Wakil Bupati H Hillalatil Badri, dan dihadiri unsur Forkompinda, Pihak Perusahaan PT AAS, perwakilan masyarakat kecamatan mandiangin serta LSM SP3LH, ada 5 poin penting yang disepakati bersama untuk dilaksanakan kedepannya sebagai langkah-langkah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Diantaranya, (1) masyarakat kecamatan mandiangin hanya minta ganti rugi tanam tumbuh pohon karet bukan ganti rugi tanah kebun karet tersebut. (2) jadwal konsultasi/koordinasi bersama-sama dengan tim terpadu Kab. Sarolangun sebanyak tiga orang perwakilan masyarakat atau LSM SP3LH sebanyak 3 orang, Dinas kehutanan Provinsi Jambi, dan pihak PT AAS ke kementerian LH dan Kehutanan pada tanggal 15 s.d 17 Januari 2019.
(3) jadwal pembentukan tim kecil penyelesaian konflik dimaksud akan dibentuk pada tanggal 18 s.d 25 Januari 2019 (jadwal pembentukan tim tentatif). (4) jadwal proses pengecekan lahan yang di klaim oleh masyarakat, dalam hal ini subjek dan objek ditentukan setelah terbentuknya tim kecil penyelesaian konflik. Dan ke (5) pihak PT AAS dan masyarakat akan mematuhi terhadap hasil yang disepakati atau dihasilkan dari proses verifikasi subjek dan objek di lapangan. (wel)