JAMBIONE.COM, JAMBI-- Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, berhasil meringkus 10 pengangkut minyak ilegal dan 20 ton BBM ilegal.
Mereka yakni Sugianto (40) warga Betung, Suparman (38) warga Bayung Lincir, Tio (27) warga Bayung Lincir, Elan (23) warga Bayung Lincir, Defiansha (29) warga Desa Teluk Muba, Tenddy Hidayat (25) warga Betung, Megi Fermambo (24) warga Bayung Lincir, Hambali (46) warga Bayung Lincir, Adi Azuar (32) warga Telanaipura dan Yudianto (41) warga Kota Palembang.
Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi, mengatakan mereka ditangkap dijalan Jalan Lintas Tempino - Muara Bulian, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Muarojambi pada (12/2/2019).
"Mereka kedapat membawa minyak hasil ilegal driling, sehingga kita amankan," katanya, Rabu (13/2/2019.
Saat ini para tersangka diperiksa secara intensif di Mapolda Jambi untuk pendalaman. "Iya, diperiksa di dalam lebih dalam lagi," pungkasnya. (isw)