10 Tersangka Pembawa Minyak Ilegal ‘Dilepas’

Ketua DPRD Akui Illegal Drilling Sulit Dihentikan

Selasa, 19 Februari 2019 - 13:57:32 WIB - Dibaca: 2284 kali

Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, H. M. Mahdan, S.Kom.
Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, H. M. Mahdan, S.Kom. (Ardian Faisal/Jambione.com)

 

MUARA BULIAN – Maraknya aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal (Illegal Drilling)  di Kabupaten Batanghari juga mendapat sorotan dari Ketua DPRD Batanghari, H.M Mahdan. Apalagi, kegiatan tersebut sudah menimbulkan korban jiwa. Namun, dia menyadari kegiatan ilegal tersebut sulit diberantas.

 " Sama dengan PETI, illegal drilling sulit ditutup," kata Mahdan kepada Jambi One, Senin pagi (18/2). Politisi PAN ini prihatin dengan kondisi lingkungan sekitar tambang yang berada dalam wilayah Desa Pompa Air dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.  Apalagi pekan lalu terjadi kebakaran yang menewaskan seorang pekerja akibat luka bakar.

"Saya sangat prihatin terhadap musibah tersebut. Seharusnya peristiwa ini tidak perlu terjadi jika tidak ada sumur ilegal," ujarnya.  Dia mengucapkan berduka cita atas musibah menimpa pekerja sumur minyak ilegal dalam lokasi Wilayah Kerja Pertambangan (WKP). 

"Semoga keluarga yang tinggalkan diberi ketabahan," katanya.

Menurut Mahdan, DPRD Batanghari telah melakukan konsultasi masalah illegal drilling ini dengan kementerian terkait di Jakarta. Dewan juga telah turun ke lokasi ketika aktivitas sumur minyak ilegal baru bermunculan. "Kita juga sudah sampaikan melalui pandangan Fraksi tentang kekhawatiran Dewan terhadap kegiatan tersebut," katanya. 

Namun, kenyataannya aktivitas illegal drilling ini tak kunjung selesai hingga sekarang. Menurut Mahdan, sulitnya menghentikan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal ini karena melibatkan banyak pihak dan terkait dengan mata pencarian masyarakat setempat. 

"Kerusakan lingkungan menjadi tanggungjawab semua pihak. Hampir setiap kali hearing Komisi selalu kita bahas persoalan illegal drilling ini," ujarnya.

Lantaran sulit diberantas, Apakah ada kemungkinan sumur minyak ilegal ini dilegalkan? Mahdan menjawab selama ada regulasinya silahkan saja. "Tentunya kuwalitas dari produksi sumur tersebut harus sama dengan yang dijual Pertamina. Atau silahkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM RI untuk memberikan petunjuk tentang pengelolaan sumur-sumur minyak tersebut," katanya. 

Sementara, Jambi Field Legal & Relation Astman Pertamina, Ari Rachmadi mengatakan, lokasi tambang minyak ilegal di Betung dan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, tidak bisa dikelolah KUD dan BUMD. Dan kegiatan ini tidak bisa dilegalkan.

"Gak bisa, yang memungkinkan dikelolah KUD dan BUMD adalah sumur tua (ada definisinya di peraturan Menteri). Nah, untuk di Betung dan Pompa Air, ini bukan sumur tua. Tapi illegal drilling," tegasnya.

Di bagian lain, 10 sopir pengangkut 20 ton minyak ilegal hasil dari illegal drilling yang ditangkap Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Selasa (12/2) pekan lalu, akhirnya dilepas pihak kepolisian. Alasannya karena tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Ke 10 tersangka tersebut, yakni Sugianto (40) warga Betung, Suparman (38) warga Bayung Lencir, Tio (27) warga Bayung Lencir, Elan (23) warga Bayung Lencir, Defiansha (29) warga Desa Teluk (Muba), dan Tenddy Hidayat (25) warga Betung. Selanjutnya, Megi Fermambo (24) warga Bayung Lencir, Hambali (46) warga Bayung Lencir, Adi Azuar (32) warga Telanaipura, dan Yudianto (41) warga Kota Palembang.

Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi saat dikonfirmasi membenarkan ke 10 sopir pengangkut minyak ilegal tersebut dilepas. Menurut dia, ke 10 tersangka tersebut tidak ditahan karena tidak memenuhi syarat penahanan 

"Karena tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun Dindo. Tapi proses Sidik terus berlanjut," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan whatshapp,Senin (18/2)

Sementara itu, sumber di Polda Jambi mengatakan ke 10 sopir tersebut dilepaskan pada Kamis (14/2) pekan lalu, atau dua hari setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. "Pas kamu sibuk sibuk KPK itu (Kamis pekan lalu) mereka dilepaskan, Kamis," katanya.

 Namun, sumber ini tidak tau apa penyebabnya para tersangka tersebut dilepas oleh tim Direktorat Kriminal Khusus. "Kalau penyebabnya tidak tau saya. Tapi dia (10 tersangka, red) dibawa dua mobil siang hari," pungkasnya.

Seperti diberitakan, ke 10 sopir tersebut diamankan di jalan Lintas Tempino - Muara Bulian, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Saat itu mereka mengangkut minyak tanpa izin yang merupakan hasil illegal drilling di Bajubang. Para tersangka tersebut mengangkut minyak sebanyak 20 ton menggunakan mobil pikc up yang bagian  belakangnya dipasang Tedmond. (fai/isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA