JAMBI - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil meringkus enam orang komplotan sindikat pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palembang. Bersama keenam tersangka, polisi menyita barang bukti 2.270 butir pil ekstasi dari dua lokasi dan orang berbeda. Rencananya, ribuan butir pil ekstasi tersebut mau diedarkan di Palembang dan Jambi.
Ke enam tersangka semuanya warga Kota Jambi. Mereka bekerja sama dengan narapidana (Napi) kasus narkoba di Lapas Merah Mata Palembang, bernama Apit. Keenam tersangka itu yakni, Feri Fernandes (30) warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung; Endang Kurnia, warga Telanaipura; Apriadi, warga Jelutung; Dimas Adi Prabowo, warga Kenali Asam Atas, Kecamtan akota Baru; Ahmad Yani, warga Kota Baru dan Bustami Arifin, warga Lebak Bandung, Jelutung.
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, keenam tersangka ditangkap secara terpisah dari dua lokasi berbeda. Yang pertama diringkus adalah Endang Kurnia. Dia ditangkap anggota di kawasan Pasar Angso Duo, pada Sabtu, 16 Januari lalu, sekitar Pukul 21.00 wib. "Dari tangannya disita 414 butir pil ekstasi yang siap diedarkan," katanya, Selasa (20/2)
Menurut Eka, dari keterangan tersangka, ratusan pil ekstasi tersebut mau
diedarkan di Pulau Pandan pada Sabtu malam. Namun belum sempat tersebar, Endang lebih dulu diamankan polisi. " Dia disergap saat mau ke Pulau Pandan lewat pasar Angso Duo," kata Eka.
Dari keterangan Endang, tim kemudian mengembangkan penyidikan dan berhasil mengamankan lima tersangka lainnya di wilayah Perbatasan Jambi - Riau. Tepatnya di depan Polsek Merlung pada Minggu, 17 Februari 2019. Mereka ditangkap saat pulang dari Pekanbaru mengambil 1.860 butir pil ekstasi.
Eka menjelaskan, sebelum ditangkap, satu dari lima tgersangka, yakni Feri Fernandes berhubungan dengan Apit, narapidana Lapas Merah Mata, Palembang. Dia dihubungi Apit melalaui handphone dan diminta menjemput ekstasi di Pekanbaru sebanyak 1.860 butir lebih.
Kemudian, Feri Fernandes mengajak Dimas Adi Prabowo, Bustamil Arifin dan Rifai ke Pekanbaru berangkat mengambil ekstasi yang dimaksud tersangka Apit yang saat ini kasusnya ditanggani Polda Sumsel. ‘’Mereka berlima berangkat menyewa mobil Ertiga Nopol BH 1879 NC,’’ katanya.
Setibanya di Pekanbaru, kanjut Eka, Feri Fernandez dihubungi orang misterius
Melalui handphone menggunakan nomor pribadi. Orang itulah yang menunjukkan dimana lokasi ekstasi tersebut disimpan. ‘’ Mereka disuruh mengambil ribuan pil ektasi tersebut di kawasan Pasir Putih Pekanbaru," jelas Eka.
Kemudian, sesampainya di tempat yang dimaksud, Feri diminta oleh sang penelefon misterius tersebut mengambil esktasi sebanyak empat bungkus di atas rumput di sebuah lapangan. Yang turun dari mobil mengambil empat bungkus pil ekstasi itu adalah Bustamil.
Selanjutnya, mereka berenam membuka salah satu paket dan mengambil enam butir pil ekstasi tersebut.
Menurut keterangan tersangka, enam butir pil ekstasi itu mereka bagi dan langsung digunakan. Satu butir lagi disimpan untuk stok. Kemudian, mereka bergerak pulang ke Jambi. Rencananya, ribuan pil esktasi itu langsung akan dibawa menuju Lapas Merah Mata, Pelambang.
Namun, dalam perjalanan mereka sudah ditunggu anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi. Saat melintas di depan Polsek Merlung, mobil Suzuki Ertiga yang mereka gunakan dicegat anggota dan mereka berlima langsung diamankan bersama barang bukti.
Saat ini para tersangka diamankan di Polda Jambi. ‘’Dari keterangan keenam tersangka itulah terungkap peran napi bernama Apit dan dilakukan pengejaran ke Palembang. Kasusnya ditangani Polda Sumesl," pungkasnya (isw)