JAMBIONE.COM, JAMBI - Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Selain itu kulit Harimau dan Gading Gajah juga turut dimusnahkan dengan cara di bakar.
Kasis Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi, Aji mengatakan kulit harimau tersebut merupakan tangkapan dari Polda Jambi dan BKSDA Jambi beberapa waktu lalu. Para terdakwa sendiri saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Klas II A Jambi.
"Sudah ingcrah para terdakwanya jadi barang bukti ini kita musnahkan," katanya, Senin (25/2/2019) di TPA Talang Gulo.
Selain kulit harimau terdapat puluhan barang bukti berupa alat hisap alias bong, pakaian yang digunakan para terdakwa dalam menjalankan aksinya.
"Semua kita bakar dan kemudian di pendam," pungkasnya (isw)