JAMBI- Pemerintah Kota Jambi akan mulai melakukan penindakan bagi supermarket dan mal yang masih menyediakan kantong plastik mulai 1 Maret 2019 mendatang. Langkah tegas ini untuk mengampanyekan pembatasan penggunaan kantong plastik di Kota Jambi.
Seperti diketahui Pemkot Jambi sudah mengatur melalui Perda maupun Perwal tentang sampah dan penggunaan kantong plastik. Pemerintah juga mulai tegas memberi sanksi terhadadap pihak yang membuang sampah sambarangan. Bahkan pemberian sanksi terhadap pihak yang membuang sampah sembarangan menjadi contoh daerah lain di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Walikota Jambi Maulana pada saat menghadiri peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Tugu Keris, Kotabaru, Minggu (24/2).
Disampaikan Maulana bahwa sampah plastik sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Untuk itu Pemkot Jambi terus melakukan upaya agar masyarakat selalu peduli dalam pembatasan penggunaan kantong plastik serta tidak membuang sampah sembarangan.
"Sampah plastik ini sangat berbahaya. Baru bisa hancur setelah ratusan tahun. Kalau masuk ke drainase, bisa tersumbat dan menyebabkan banjir. Kalau hanyut ke sungai atau laut, jadi mikroplastik, dimakan oleh ikan, lalu ikannya dimakan oleh kita bisa menyebabkan kanker. Jika dimakan ibu hamil, anaknya bisa stunting atau kerdil," katanya.
Maulana juga mengatakan bahwa dirinya juga telah mengikuti HPSN pada 21 Januari lalu di Jakarta. Menurutnya,dari kegiatan tersebut,ada beberapa poin yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui instruksi presiden. "Ada beberapa poin yang merupakan instruksi presiden dan kita Pemkot Jambi sudah melakukannya,"ujarnya.
Beberapa poin tersebut di antaranya adalah pembatasan penggunaan kantong plastik baik dalam jangka panjang maupun pendek. Mendidik anak anak agar membangun budaya peduli dengan lingkungan serta menjaga danau, sungai atau laut di sekitar dari sampah.
"Kita sudah ada peraturan yang tidak memperbolehkan mal, supermarket ataupun minimarket menyediakan kantong plastik. Tanggal 1 Januri hingga 1 Maret itu fase sosialisasi. Selanjutnya nanti Maret barulah memasuki fase penindakan atau pemberian sanksi,"ujarnya.
Begitu juga dengan mendidik anak anak untuk membangun budaya peduli lingkungan melalui proses pembelajaran di sekolah. Selanjutnya kita juga terus menjaga Danau Sipin tetap bersih dan tidak tercemar sampah.
"Kita juga akan melaksanakan gotong royong bersama di Danau Sipin," katanya.
Sementara itu menurut Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi bahwa ada beberapa kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan oleh Pemkot Jambi dalam rangka memberingati HPSN. Di antaranya lomba desain kantong plastik, bersih bersih dan gotong royong bersama, kampanye bebas kantong plastik dan lainnya.
"Hari ini kita mengampanyekan bebas kantong plastik. Sekaligus juga pengumuman pemenang lomba desain kantong plastik. Selanjutnya masih ada beberapa kegiatan lainnya yang tujuannya untuk membatasi penggunakan kantong plastik di Kota Jambi," pungkasnya. (ali)