Polsek Maro Sebo Ilir Tangkap Residivis Curanmor Asal Muara Jangga di Bangko

Kamis, 28 Februari 2019 - 17:07:52 WIB - Dibaca: 2397 kali

Tersangka curanmor (jongkok) berhasil diamankan Polsek Maro Sebo Ilir bersama Tim Opsnal Polres Merangin. 
Tersangka curanmor (jongkok) berhasil diamankan Polsek Maro Sebo Ilir bersama Tim Opsnal Polres Merangin.  (Ardian Faisal/Jambione.com)

Muara Bulian - Jajaran Polsek Maro Sebo Ilir, Polres Batanghari, berhasil meringkus residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. 

Kepala Polsek Maro Sebo Ilir Iptu Jhon R. Sinaga membenarkan telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat). 

"Tersangka kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B -  06 / II / 2019/ Jambi / Res Bt Hari / Sek MSI, Tanggal 06 Februari 2019," katanya kepada jambionecom, Kamis (28/2).

Ia menjelaskan, korban Milawati YS Binti Sudirman, usia 35 tahun, warga RT. 05/02, Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari.

"Sementara tersangka bernama Bambang Santoso Bin Andung usia 28 tahun warga RT 05, Kelurahan Muara Jangga, Kecamatan Bathin XXIV. TKP pencurian berada dalam wilayah RT. 05/02 Desa Danau Embat Kecamatan Maro Sebo Ilir," terang Sinaga. 

Kejadian pencurian bermula pada Selasa 5 Februari 2019, sekira pukul 18.00 WiB. Ketika itu pelapor baru saja pulang kerumahnya dan sepeda motor Honda Beat warna Hitam BH 3043 VI berada depan rumah dengan posisi kunci kontak motor masih menempel dimotor.

"Karena pelapor lupa mencabutnya dan seketika pelaku yang memang tinggal numpang di rumah pelapor langsung membawa lari sepeda motor tersebut tanpa ijin sebelumnya dari pelapor dan tidak balik lagi, setelah itu keesokan harinya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Maro Sebo Ilir," sebutnya.

Berbekal informasi masyarakat, kata Sinaga, petugas melakukan penyelidikan pada tanggal 26 Februari 2019 sekira pukul 07.00 WIB. 

Kemudian anggota Reskrim Polsek Maro Sebo Ilir berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Merangin melacak keberadaan pelaku. Setelah mengetahui posisi pelaku, kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di RT 23 Lorong Kampar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. 

"Tersangka kini telah diamankan di sel tahanan Polsek Maro Sebo Ilir untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu celana panjang Levi's, dua 2 kaos oblong, satu jaket, satu lembar STNK Sepeda motor Beat, satu kunci kontak sepeda motor Beat. 

"Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta," tutupnya. (fai) 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA