Capai Rp 4,3 miliar, Anggota DPRD Jambi Kembalikan Uang Korupsi

Sabtu, 02 Maret 2019 - 16:50:13 WIB - Dibaca: 1863 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari Anggota DPRD Provinisi Jambi selama proses penyidikan kasus korupsi RAPBD tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp 4,375 miliar ((m).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakam pengembalian uang senilai 4,375 m tersebut dilakukan selama proses penyelidikan yang di lakukan KPK dalam kasus mega korupsi DPRD. "Yang mengembalikan tidak hanya yang berstatus tersangka tetapi yang berstatus saksi juga mengembalikan uang," katanya, Sabtu (2/3/2019).

Uang tersebut, tegas Febri, dikembalikan oleh 14 anggota dewan tersebut secara bertahap dengan besaran Rp 20 juta, Rp 100 juta, Rp 250 juta, hingga Rp 600juta dalam sekali pengembalian."Jika di tital mencapai Rp 4, ,375 miliar,"ujarnya.

KPK, Sebut Febri akan menghargai sikap koperatif 14 anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut. Ia juga mengingatkan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi yang lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi.

"Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan," tutupnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, M Juber saat ditemui disela sela diperiksa KPK di Mapolda Jambi mengakui telah mengembalikan uang yang diterimanya baik di 2017 mapun di 2018. “Total ada Rp 185 juta yang sudah saya kembalikan,” katanya.

Dia juga mengaku masih tetap konsisten seperti awal. Sama seperti persidangan. “Konsisten tetap kita seperti di jelaskan di awal. Menerima kita memang menerima,” ujarnya ketika itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapan 13 anggota DPRD Provinisi Jambi sebagai tersangka atas pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jambi pada 28 November 2017. 

Ketiga belas tersangka tersebut, yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, A. R. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai Wakil Ketua DPRD Jambi. Anggota DPRD lainnya adalah Elhelwi, Gusriza, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Sufardi Nurzain, Cekman, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution,  Muhammadiyah, dan Kontraktor Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. 

Dalam kasus ini empat orang telah divonis yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Supriyono, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA