JAMBIONE.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan kepada 14 orang kepala daerah terdiri dari bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Provinsi Jambi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kabiro KPK, Febri Diansyah melalu pers rilisnya menyampaikan LKHP dilakukan untuk menjaga integritas para Penyelengara Negara (PN) di Jambi "KPK Lakukan Pemeriksaan terhadap LHKPN 14 Kepala Daerah di Jambi," katanya, Minggu (3/3/2019).
14 kepala daerah tersebut terdiri dari bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota tersebut akan di periksa sejak Senin hingga Rabu 4 sampai 6 Maret 2019 di KPK. Mereka yakni : Senin , 4 Maret 2019, Adirozal (Bupati Kerinci); Syahirsah (Bupati Batang Hari); Asafri Jaya Bakri (Walikota Sungai Penuh) sejak pukul 13.00 wib hingga selesai.
Kemudian Selasa, 5 Maret 2019, Bambang Bayu Suseno (Wakil Bupati Muaro Jambi); Sofia Joesoef (Wakil Bupati Batang Hari); Mashuri (Bupati Bungo); Safrial (Bupati Tanjung Jabung Barat);Masnah (Bupati Muaro Jambi); Al Haris (Bupati Merangin) sejak pukul 08.30 wib hingga selesai.
Selanjutnya, Rabu 6 Maret 2019, Sukandar (Bupati Tebo); Hilal Latif Badri (Wakil Bupati Sarolangun); Abdul Khafidh (Mantan Wakil Bupati Merangin); Syarif Fasha (Walikota Jambi); Zulhelmi (Wakil Walikota Sungai Penuh)
"Keempat belasnya diperiksa berdasarkan jadwal, dan terkait LHKPN," sebutnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pencegahan Korupsi sebagaimana yang diamanatkan UU 28 Tahun 1999 dan UU 30 Tahun 2002 pada KPK. Sebagai sebuah proses pemeriksaan, KPK akan melakukan klarifikasi beberapa informasi terkait kekayaan Penyelenggara Negara. Jika terdapat kekurangan informasi yang dilaporkan oleh PN sebelumnya, maka diharapkan dalam proses pemeriksaan dapat dilengkapi.
"Para Kepala Daerah yang diperiksa kekayaannya diharapkan dapat menjelaskan dengan terbuka jika ada informasi yang dibutuhkan Tim KPK. Jika terdapat dokumen dokumen yang perlu dibawa dan dijelaskan, akan sangat membantu proses pemeriksaan ini," harapnya.
Melalui proses Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN, KPK mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban Penyelenggara Negara.
"Keterbukaan terhadap masyarakat merupakan keniscayaan bagi pejabat publik, sehingga jangan sampai ada kekayaan yang disembunyikan Kami percaya, ada itikad baik dari para PN di Jambi untuk melaporkan kekayaannya semaksimal mungkin," tutupnya.(isw)