APPI Akan Selenggarakan PKPA dan Penyumpahan Advokat

Minggu, 17 Maret 2019 - 11:00:46 WIB - Dibaca: 2630 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI --Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) akan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan penyumpahan Advokat sebagai salah satu strategi dalam mempercepat kehadiran Pengacara Pengadaan di seluruh wilayah Indonesia. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN APPI), Sabela Gayo mengatakan pada saat ini berdasarkan jenisnya Pengadaan Barang/Jasa memiliki beberapa kategori yaitu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa Swasta, Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD, Pengadaan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Pengadaan Barang/Jasa di Desa. "Dengan adanya beberapa jenis Pengadaan Barang/Jasa tersebut maka masing-masing kategori memerlukan konsentrasi khusus dalam rangka mendalami dan menguasai karakteristik masing-masing proses Pengadaan Barang/Jasanya," katanya, Minggu (17/3/2019).

Sabela menegasakna sebagai salah satu Organisasi Advokat maka nantinya APPI akan memiliki setidaknya 2 (dua) jalur rekrutmen anggota yaitu yang pertama melalui Pendidikan Khusus Pengacara Pengadaan (PKPP) yang dapat diikuti oleh Advokat/Pengacara yang berasal dari berbagai Organisasi Induk Advokat manapun juga dan yang kedua lulusan Sarjana Hukum (S.H)/sederajat yang memenuhi kualifikasi tertentu kemudian mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh APPI dan kemudian APPI akan mengajukan permohonan penyumpahan Advokat kepada Ketua Pengadilan di masing-masing provinsi di seluruh Indonesia. 

"Setelah itu para Advokat/Pengacara yang telah diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi berhak untuk memgikuti Pendidikan Khusus Pengacara Pengadaan (PKPP) tanpa harus mengikuti Pendidikan Konsultan Hukum Pengadaan (PKHP)," ungkapnya.

Jadi, Jelas Sabela, perbedaan rekrutmen anggota APPI melalui jalur umum yaitu semua lulusan Sarnaha Hukum/sederajat dan Advokat/Pengacara yang berasal dari berbagai Organisasi Induk Advokat wajib mengikuti Pendidikan Konsultan Hukum Pengadaan (PKHP) dan baru kemudian dapat mengikuti Pendidikan Khusus Pengacara Pengadaan (PKPP). Sedangkan jalur kedua yaitu jalur khusus dimana para lulusan Sarjana Hukum/sederajat dapat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh APPI kemudian langsung berhak mengikuti Pendidikan Khusus Pengacara Pengadaan (PKPP) tanpa harus mengikuti Pendidikan Konsultan Hukum Pengadaan (PKHP) terlebih dahulu.

"Dengan adanya 2 (dua) jalur rekrutmen anggota tersebut maka diharapkan akan semakin menambah jumlah Advokat/Pengacara Pengadaan di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga target APPI untuk menyediakan 20.000 (dua puluh ribu) Advokat/Pengacara Pengadaan sampai dengan tahun 2025 dapat tercapai."ungkapnya.

Kebutuhan Advokat/Pengacara Pengadaan yang menguasai kompetensi khusus Pengadaan masih sangat dibutuhkan karena banyaknya peluang pendampingan Pengadaan yang ada di seluruh wilayah Indonesia baik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun Pengadaan Barang/Jasa Swasta.

"Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang akan diselenggarakan oleh APPI nantinya akan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Hukum minimal terakreditasi B. Bahkan kurikulum PKPA APPI akan disesuaikan dengan kebutuhan dunia Pengadaan Barang/Jasa dengan memperbanyak simulasi dan studi kasus (case studies) mengenai Pengadaan Barang/Jasa dalam setiap sesi materi kurikulum PKPA APPI," sebutnya.

Semoga dengan adanya penambahan strategi rekrutmen anggota tersebut maka keberadaan APPI akan semakin diperhitungkan di dunia jasa hukum Indonesia maupun internasional. 

"APPI tetap berkomitmen dalam menyediakan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat Pengadaan Barang/Jasa Indonesia dalam rangka mendorong terwujudnya Pengadaan Barang/Jasa yang transparan, kredibel, akuntabel dan berintegritas," tutupnya.(*)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA