Dewan Minta BPK dan BPKP Audit Kinerja PDAM

PDAM Naikkan Tarif tanpa Koordinasi

Selasa, 15 Januari 2019 - 11:46:46 WIB - Dibaca: 1669 kali

 Ketua DPRD Kota Jambi, M Nasir ikut menandatangani petisi penolakan kenaikan tarif PDAM tirta mayang yang dibawa pedemo di kantor DPRD Kota Jambi kemarin.
Ketua DPRD Kota Jambi, M Nasir ikut menandatangani petisi penolakan kenaikan tarif PDAM tirta mayang yang dibawa pedemo di kantor DPRD Kota Jambi kemarin. (Ali Ahmadi/Jambione.com)

JAMBI- Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, beserta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar orasi di depan DPRD Kota Jambi, Senin, (14/1). Mereka mendesak dewan segera menggunakan hak angket untuk segera membentuk pansus, terkait diberlakukannya kenaikan tarif PDAM hingga 100 persen dan minimum charge. 

Setelah beberapa  menit melakukan orasi  di depan gedung DPRD, para pendemo ditemui langsung oleh ketua DPRD kota Jambi M Nasir dan dirinya langsung ikut juga menandatangani petisi tersebut. Setelah itu para pendemo dipersilakan untuk masuk ke ruang rapat B melakukan hearing terbatas. Pantauan di lapangan kehadiran YLKI dan beberapa LSM di Jambi langsung disambut oleh ketua DPRD Kota Jambi, M Nasir, Ketua Komisi IV, Abdullah Thaif dan Wakil Ketua Komisi II, Sutiono, guna melakukan hearing terbatas. Hadir juga di dalam rapat tersebut eks karyawan PDAM yang dipecat beberapa waktu lalu.

"Hari ini semua warga menjerit," kata Ketua LSM 9, Jamhuri mengawali diskusi. 

Dia juga meminta agar dewan meminta kepada lembaga audit untuk melakukan audit secara menyeluruh. Sebab, tidak ada keterbukaan di tubuh PDAM TM sebagai landasan untuk kenaikan tarif. 

"Ini kan tahu mereka bilang kolaps, tapi datanya tidak pernah dibuka. Keuntungan berapa, pendapatan berapa, biaya operasionalnya berapa," katanya.

Jamhuri mengatakan, saat ini PDAM TM sudah membuat masyarakat kecil resah. Dimana manajemen menaikkan tarif PDAM hingga 100 persen. Selain itu juga biaya administrasi lainnya juga ikut naik. 

"Kita perlu lihat pelayanan di bawah seperti apa? Di sebagian wilayah, Air ini tidak mengalir maksimal," katanya.

Dirinya juga menyoroti dana bantuan yang selama ini digelontorkan untuk pengembangan usaha PDAM TM. Mulai dari bantuan luar negeri, APBN, APBD dan lainnya.

"Jadi disisi mananya merugi. Karena air tinggal sedot saja di Batanghari, infrastruktur juga sudah dibantu. Jadi ini kebijakan tidak benar," ujarnya.

Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan bahwa pihaknya sudah menggalang petisi penolakan kenaikan tarif PDAM. "Kami sudah menggalang 1 juta tanda tangan untuk penolakan ini," katanya.

Dirinya juga mengatakan sudah mempersiapkan gugatan ke pengadilan terkait persoalan ini. Ada sebanyak 16 pengacara yang ikut menggugat dalam masalah ini. 

"Sudah didaftarkan dan ada 16 pengacara. Kemungkinana bisa bertambah," ujarnya.

Dasar-dasar yang melatarbelakangi dituntutnya PDAM TM ke pengadilan adalah karena kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Ada 4 aturan yang dilanggar, mulai dari Perwal, Perda, Permendagri, dan UU tentang pelayanan publik," katanya.

Dirinya juga meminta agar DPRD nantinya juga mau menjadi saksi saat di persidangan. Karena berdasarkan bukti yang valid, bahwa mayoritas fraksi di DPRD kota Jambi menolak kebijakan kenaikan tarif PDAM. "Ini sebagai bentuk dukungan moril," katanya.

Masdar yang merupakan eks karyawan PDAM yang dipecat beberapa waktu lalu menuturkan bahwa sebenarnya tidak ada alasan masyarakat tidak mendapatkan suplai air karena saat ini sudah dibangun instalasi pengolahan air (IPA) dengan kapasitas 600 liter per detik. 

Dia juga menambahkan saat ini ini di dalam tubuh PDAM terlalu boros dalam mengelola keuangan sebab ada begitu banyak jabatan tambahan yang saat ini dinilai tidak produktif. 

"Terlalu berlebihan, kebanyakan jabatan. Ada senior manager, ada lagi manager, dan lainnya. Dan ini tidak maksimal kerjanya," katanya.

Di akhir segmen, dirinya menyerahkan spanduk berisi tanda tangan masyarakat yang menolak kenaikan tarif tersebut dan salinan gugatan ke pengadilan kepada Ketua DPRD Kota Jambi M Nasir. 

Menanggapi hal ini ketua DPRD M Nasir meminta kepada Walikota agar segera mengevaluasi kebijakan tersebut karena saat ini sudah terjadi keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai kebijakan ini tidak tepat dan tidak berdasar. 

"Karena naiknya 100 persen, jadi dasarnya tidak ada, di perwal itu dibunyikan hanya 7 persen per tahun," katanya.

Nasir menyimpulkan bahwa jika dalam satu bulan ini pendapatan PDAM mengalami kenaikan maka pendapatan tersebut tidak halal. Karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. 

"Ditambah lagi permasalahan-permasalahan lain seperti adanya keluhan yang keluar bukan air tapi angin. Tentu ini tidak halal dan tidak benar, maka ini dibenahi," ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya meminta kepada Walikota untuk segera mengambil kebijakan terkait permasalahan ini.

"Dalam waktu dekat, kami juga akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas permasalahan ini. Kami juga akan panggil direksi PDAM. Kami juga akan meminta kepada lembaga audit seperti BPK dan BPKP dan siapa saja lembaga yang bisa mengaudit kinerja PDAM ini," katanya.

Dia meminta kepada masyarakat untuk bersabar karena pihaknya akan memperjuangkan supaya tarif PDAM turun seperti semula.

"Kalaupun naik tidak signifikan seperti sekarang dan harus koordinasi dengan dewan," ujarnya.

Menurut Nasir di dalam rapat pimpinan tersebut nantinya akan diputuskan untuk pembentukan Pansus ataupun Panja yang melibatkan seluruh fraksi. 

"Biar masyarakat juga menilai apa yang sesuangguhnya kami perjuangkan," katanya. 

Di akhir wawancara Nasir membantah PDAM sudah berkoordinasi dengan dewan terkait kenaikan tarif tersebut.

"kalau tidak bisa menjawab pertanyaan kita untuk apa? Dan kalau sudah tidak mampu lagi saya minta kepada Walikota untuk memberhentikan Direktur PDAM," katanya. (ali/adv)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA