Bahas Perumahan Permata Citra 8 Kenali Besar

Komisi III DPRD Kota Jambi Gelar Hearing

Kamis, 21 Maret 2019 - 10:44:26 WIB - Dibaca: 1844 kali

(Ali Ahmadi/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI- Bulan lalu, Komisi III DPRD kota Jambi  meninjau Perumahan Permata citra 8 RT 1 kelurahan kenali Besar. Untuk diketahui bahwa di perumahan tersebut ada  rumah warga yang terkena timbunan longsor.

Penindakannya Rabu (20/3) Komisi III DPRD kota Jambi menggelar hearing bersama warga untuk mencari solusinya. Karena selain ada rumah yang terkena timbunan longsor, di perumahan tersebut juga tidak dilengkapi dengan fasilitas umum, lampu penerangan Jalan, dan lainnya.

Subandi sebagai ketua RT 1 menyampaikan bahwa dirinya sudah mencari pemilik perumahan tersebut. Namun pemilik perumahan tersebut dikabarkan sudah meninggal. Sehingga pihak warga tidak bisa meminta pertanggungjawaban.

"Perumahan ini, perumahan lama, pemiliknya sudah meninggal sekarang tinggal anaknya. jadi kami tidak bisa mengadu lagi kecuali dengan Pemerintah. Kami minta diberi kebijakan," katanya saat hearing di DPRD kota Jambi.

Menurutnya jika dibiarkan saja dikhawatirkan rumah tersebut akan terus tertimbun oleh tanah yang longsor. "Apalagi kalau musim hujan," katanya.

ketua komisi III DPRD kota Jambi Junedi Singarimbun membenarkan bahwa pemilik perumahan sudah meninggal. Sementara fasos dan fasumnya belum ada yang satupun yang diserahkan kepada Pemerintah. Sehingga harus ada kebijakan dari Pemerintah, meskipun datanya belum masuk menjadi aset Pemkot Jambi, karena  merupakan kepentingan masyarakat. 

Menurutnya perizinan pembangunan perumahan bertahun-tahun yang lalu, dinas Perumahan dan pemukiman hanya menerima saja.

"Berapa mau dibangun diterima. Namun dinas perkim dulu tidak meminta agar pihak perumahan melengkapi fasos dan fasum. Sehingga kejadiannya ketika ada masalah jadi seperti ini. Dilihat data tidak ada di daftar aset pemkot Jambi, tapi pemiliknya sudah tidak ada lagi. Inilah harus ada kebijakan dari kita selalu Pemerintah," jelasnya.

Namun katanya sistem saat ini sudah berubah. Pihak pemilik perumahan wajib melengkapi fasos dan Fasum dan harus segera diserahkan  asetnya kepada pemkot Jambi ketika sudah selesai pembangunan. "Jadi datanya jelas, kalau asetnya jelas milik pemkot. Maka jika terjadi masalah pemkot bisa mudah membantu," katanya.

Berdasarkan data bahwa perumahan tersebut Dikeluarkan izin tahun 2010. Junedi menyebutkan masalah ini sudah diserahkan Ke dinas PUPR kota Jambi dan segera diambil langkah, dengan menurap lokasi disekitar rumah yang akan terkena longsor.

Pihaknya juga akan menggelar hearing kembali, untuk menanyakan kepada Pemerintah langkah apa yang akan diambil jika masih ada fasos dan fasum yang belum diserahkan kepada pemkot Jambi. "Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," katanya. (ali)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA